Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg dan Uang Rp.30 Ribu


LAHAT, suarasumsel.net —- Berdasarkan hasil rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M, oleh Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) melalui Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat.

Acara rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M tersebut, “standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras” dilaksanakan diruang Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, pada Senin (10/4/2023).

Turut hadir dalam rapat itu, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs.H.Rusdi Dja’far MM, kepala Sub Bag TU, dan para Kasi Penyelenggara Zakat Kakanmenag Lahat, Ketua PC NU Lahat, Ketua Muhammadyah Lahat, BAZNAS Kabupaten Lahat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Dinas Perdagangan Kabupaten (Disprindang) Lahat, Kabag Kesra Pemkab Lahat, Ketua Pokjawas PAI Kabupaten Lahat, dan Ketua Pokjawas Madrasah Kabupaten Lahat.

“Benar, hari ini Senin tanggal 19 Ramadhan 1444 Hijriah bertepatan dengan tanggal 10 April 2023, kita bersama Instansi terkait, melaksanakan rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M ‘Standar Minimal Nilai Uang Sebagai Pengganti Beras,’ ungkap Kakanmenag Kabupaten Lahat, Drs.H.Rusdi Dja’far MM.

Dijelaskannya, dari hasil rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M, dilanjutkan dengan kesepakatan sejumlah pihak diantaranya, Kakanmenag Lahat, Tu, para Kasi, PC NU Lahat, Muhammadyah Lahat, BAZNAS Lahat, MUI Lahat, Disperindag Lahat, Kabag Kesra Pemkab Lahat, Pokjawas PAI Lahat, dan Pokjawas Madrasah Lahat.

“Untuk hasil dari rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H 2023 M tersebut, kita sepakati untuk Besaran Beras Minimal seberat 2,5 Kg. Sedangkan, Bila Dibayar Dengan Uang Minimal Rp.30.000/Jiwa,” pungkas Kakanmenag Kabupaten Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top