Ciptakan Peradilan Yang Bersih Dan Berwibawa, YLKI Lahat Surati MA dan KY
LAHAT, suarasumsel.net —— Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memantau semua persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya di beberapa Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan.
Surat ini dilayangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim MA. “Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), YLKI telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA dan Ketua KY sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Sanderson Syafe’i, ST . SH, Ketua YLKI Lahat Raya, pada Selasa (19/11/2024).
Sanderson menambahkan, Mahkamah Agung sebagai pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga pengawas kekuasaan kehakiman yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yaitu pemantauan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) a. UU No. 18/2011 Pemantauan perilaku hakim ini bertujuan untuk mencegah hakim agar tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa, lanjutnya.
KY diharapkan bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya jika menerima dan menemukan dugaan pelanggaran kiranya dapat menurunkan tim investigasi untuk menelusuri lebih lanjut, tambah Sanderson.
Ajukan banding
Tim hukum YLKI Lahat menilai Majelis hakim kurang cermat dan teliti dalam memutus perkara dengan putusan sela yang diputus Pengadilan Negeri Lahat, Sanderson Syafe’i selaku Ketua YLKI Lahat Raya selain melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap Perkara No. 22/Pdt.G/2024/PN. Lht tanggal 05 November 2024, juga melayangkan surat ke MA dan KY agar putusan-putusan a quo yang diputus majelis hakim terdahulu juga untuk diperiksa dan diteliti ulang.
Pemerikasan bersama antara KY dan MA sangat diperlukan nantinya akan menjadikan kedua lembaga menjadi satu persepsi dalam menindak polemik seputar hukum dan peradilan yang terjadi, khususnya kinerja hakim-hakim di daerah, terutama di luar Pulau Jawa, sulit dipantau oleh Komisi Yudisial (KY). KY dimana hanya mengandalkan laporan dari masyarakat terkait kinerja para hakim tersebut yang menjadi sorotan saat ini.
Ia mengingatkan, langkah ini diambil agar adanya pengadilan yang merdeka, bebas, independen dan melahirkan putusan “Demi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seutuhnya, wujud pilar Negara hukum, pungkas Sanderson.
Sementara penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lahat, ditemukan beberapa gugatan YLKI Lahat Raya melalui Legal Standing (Hak Gugat Organisasi) yang sudah diputus dan sebagian lagi sedang tahap persidangan. (D1N)