Curi Sawit Milik Perusahaan, Tiga Warga Pagardin Dicokok Polisi


LAHAT, suarasumsel.net —- Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di PT SMS, desa Sungai Laru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Kejadian tersebut dilaporkan pada pagi hari, sekitar pukul 04.00 WIB, oleh pelapor yang merupakan Kanit Pam Security PT. SMS, Achmad Kosasih, pada Kamis (5/12/2024).

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, saat kejadian pelapor bersama dua rekan kerjanya sedang melakukan Patroli.

“Setiba dilokasi mendapati tiga pria sedang memanen buah sawit milik PT. SMS. Mereka berhasil memanen sebanyak 71 tandan buah kelapa sawit. Menyadari adanya aksi pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Kerugian yang diderita PT. SMS diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2.915.589,” ujar Liespono, pada Kamis (5/12/2024).

Usai menerima laporan, sambung Liespono, Tim dari Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum Denny Aprianto, S.H., langsung bergerak cepat, dan sekira pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

Ketiga terduga pelaku Curat tersebut, dikatakan Liespono, Paisal Usman (27), Muhaji Junaidi (28), dan Ipan Saputra (22), semuanya merupakan warga Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, ketiganya diamankan berikut barang bukti (BB) berupa 17 tandan buah sawit serta dua alat panen berupa dodos dan egrek yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Tanpa mengulur waktu lagi, ditambahkan Liespono, tersangka berikut barang bukti (BB) ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan dan akan segera dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.

“Dalam laporan tertulis yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, pihak Kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ulasnya.

Terakhir, Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan keamanan dan ketertiban bersama-sama. (D1N)

Berita Terkait

Top