Dari 4 Orang TSK, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 11,24 Gram Shabu
LAHAT, suarasumsel.net —– Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MHum, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil borong empat (4) orang tersangka yang diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.
Terungkapnya empat orang TSK terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/72/VIII/2023/SPKT. Narkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal 04 Agustus 2023.
Waktu kejadian pada Jum’at tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Kamboja Nomor 124 dusun I desa Pagar Sari kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Ke-empat tersangka yang diduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu itu yakni, Febriansyah (32) warga Jl Kamboja No 124 dusun I desa Pagar Sari kecamatan Lahat, Megika (28) warga desa Karang Anyar kecamatan Lahat Selatan, Agus Kurniawan (29) warga Gang Sentral kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, dan Herwanto (31) warga Jl Sentosa Gang Masjid Al-Amin kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap empat (4) orang TSK diduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu.
Untuk kronologis penangkapan dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut kerap terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan Lidik, sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, kata Liespono, pada Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 15.30 WIB diamankan 4 (empat) orang TSK yang mengaku bernama Febriansyah, Megika, Agus Kurniawan, dan Herwanto.
“Ke-empat orang tersangka diamankan saat berada dirumah TSK Febriansyah yang berada di Jl Kamboja No 124 dusun I desa Pagar Sari kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ujar Liespono.
Setelah mengamankan ke-empat orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu ini, lalu, ditegaskan Liespono, Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.
Tidak itu saja, Team Satresnarkoba Polres Lahat disampaikan Liespono, juga mendapati satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncing, satu unit timbangan digital, dan dua bal plastik klip transparan ditemukan dilantai ruang tamu didepan tersangka diamankan.
Kemudian, petugas polisi juga menyita satu unit Smartphone milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika. Lalu, tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini ke-empat orang tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,46 gram, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,78 gram, 1 batang pipet plastik yang ujung sudah diruncing, 1 unit timbangan digital, 2 bal plastik klip transparan, 1 unit Smartphone. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)