Dari Tangan Kelvin Satresnarkoba Polres Lahat Sita BB Sabu Seberat 1,41 Gram
LAHAT, suarasumsel.net — Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa Pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, bersama personel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba.
Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-37/VIII/2024/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 08 Agustus 2024, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 02.00 WIB.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) depan SPBU Pertamina desa Muara Lawai, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Dengan tersangka Kelvin Pirnando (20) warga desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, tertangkapnya seorang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika, setelah dilakukan Lidik orang dan tempat.
Lalu, sambung Liespono, pada Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB, bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat, satu orang laki-laki yang mengaku bernama Kelvin Pirnando.
Kemudian, kata Liespono, saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh ONES warga sipil desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu.
Liespono menjelaskan, satu paket kecil ditemukan berada di Genggaman tangan kiri tersangka dan tiga paket kecil ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan. Termasuk, juga diamankan satu buah Handphone Android merk VIVO Y12s warna biru milik TSK yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka Kelvin bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang ditemukan benar miliknya dan didapat dari Delfi Merdiansyah (25) warga Jl.H.Burlian Talang Jawa Muara Enim, Gang Bael kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan cara dititipkan untuk kemudian dijual,” ujar Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, tersangka berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat, berikut BB berupa 4 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1,41 gram, 1 unit Handphone Android merk VIVO Y12s warna biru dengan No. Simcard : 0831 – 4357 – 4369, No. IMEI 1 : 868061051024837 dan No. IMEI 2 : 868061051024829, 1 potong celana panjang warna hitam, dan Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)