Dari Tangan Terduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Ganja Seberat 62 Gram


LAHAT, suarasumsel.net —- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah pimpinan AKP Hairudin SH, dibantu Kanit I, II, dan Personel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

Terungkapnya kasus Narkoba ini berdasarkan laporan polisi LP/A-02/I/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Lahat Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2025.

Waktu dan tempat pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB dirumah milik terduga Pelaku tepatnya di Jl.RE Martadinata RT 001 RW 001 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan terduga Pengedar Ganja tersebut, Sat Res Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengamankan Dodi Noprizal (41) warga Jl RE Martadinata RT 001 RW 001 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan pada Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB dirumah milik terduga Pelaku.

“Dijalan RE Martadinata RT 001 RW 001 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Ganja,” ujar Liespono, pada Senin (13/01/2025).

Mendapatkan informasi tersebut, sambung Liespono, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Ganja, kemudian berhasil diamankan satu orang bernama Dodi Noprizal.

“Selain mengamankan terduga Pengedar Ganja berikut barang bukti (BB) satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 52 gram, satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10 gram,” tambahnya.

Usai mendapatkan barang bukti (BB), tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelang tersangka berikut BB ke Mapolres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini barang bukti, berikut tersangka telah diamankan, dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top