Dari Tangan TSK, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan 73 Janjang Sawit


LAHAT, suarasumsel.net —— Unit pidana umum (Pidum) bersama Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, terjadi di TKP Jl I Blok L 1 Sungai Saling Estet, Lubuk Lungkang kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Yang diduga dilakukan oleh TSK berinisial DA (18) warga desa Padang Bindu, kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M,Si, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya “Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat” telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat.

“Usai menerima laporan M.Habib Septyawansya seorang Security PT SMS, Team Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Deny Apriyanto SH, langsung bergerak kelokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Liespono, pada Rabu (12/6/2024).

Liespono mengatakan, untuk kronologis kejadian aksi pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB, dengan TKP di Divisi I Blok L1 Sungai Saling Estet desa Lubuk Lungkang kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

“Kejadian tersebut terungkap bermula saat Saksi melakukan Patroli Rutin, dan ketika melintasi TKP Divisi I Blok L1 Sungai Saling Estet, Saksi melihat ada banyak orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah sawit dengan menggunakan Sepeda Motor (SPM) dan berusaha kabur, kemudian petugas Security melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan,” ulasnya.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakannya, pada Selasa 11 Juni 2024 setelah mendapat laporan dari Security perusahaan telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT SMS, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat langsung menuju kebun PT SMS setiba dilokasi kejadian Team berhasil mengamankan pelaku Curat.

“Terduga pelaku DA warga desa Padang Bindu kecamatan Kikim Selatan Lahat ini, telak melakukan pencurian 73 Janjang kelapa sawit milik PT SMS, kini Tersangka berikut barang bukti (BB) telah kita amankan, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Liesponp. (D1N).

Berita Terkait

Top