Darmawi Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat di Family Ceria Karaoke
LAHAT, suarasumsel.net — Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi SH, MHum, Kanit I, II, beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/69/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 26 Juli 2023.
Waktu kejadian pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 22.26 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Family Ceria Karaoke yang berada di Jl Desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, Team Satresnarkoba Polres Lahat, kembali mengamankan satu orang tersangka bernama Darmawi (31) warga Kota Baru RT 007 RW 002 kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (28/7/2023).
Untuk kronologis penangkapan terduga Pengedar Narkotika jenis Pil Ekstaci ini, dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan Lidik.
Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, sambung Liespono, pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 22.26 WIB di Family Ceria Karaoke yang berlokasi di Jl Baru Desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan satu orang TSK atas nama Darmawi, dalam perkara Narkotika jenis Pil Ekstaci.
Menurutnya, saat akan dilakukan penangkapan Tersangka Darmawi sedang berada didepan Family Ceria Karaoke, selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan petugas Polisi menemukan satu buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol berisikan dua butir Tablet warna biru Muda Logo F.
“Narkotika jenis Pil Ekstaci ditemukan petugas Polisi didalam Box Motor samping atas Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2798 EAH yang tidak jauh dari Tersangka berdiri (sekira satu setengah meter) dari motor tersebut,” ulasnya.
Dikatakan Liespono, sedangkan barang bukti berupa sebelas butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstaci dan sepuluh butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstaci ditemukan di bawah wastafel/ tempat cuci tangan yang berada didapur Family Ceria Karaoke.
Team Satresnarkoba Polres Lahat, diutarakan Liespono, juga menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Vivo Y21 warna biru muda yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut. TSK mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan Polisi adalah miliknya.
Tanpa mengulur waktu lagi, ditambahkan Liespono, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
“Kini TSK berikut BB berupa 13 butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Pil Ekstaci, 10 butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstaci, 1 unit handphone Android merk VIVO Y21 warna biru muda, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol, 1 unit SPM Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BG 2798 EAH,” terangnya.
“Untuk 13 butir tablet warna biru muda logo F terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Pil Ekstaci berat brutto 5,84 Gram, 10 butir tablet warna hijau logo Y terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstaci berat brutto 2,85 Gram, total keseluruhan brutto 8,69 Gram, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)