Dede Suhendra VS Juliadi Nyaris Baku Hantam, Berujung Saling Lapor “Gara-Gara Mobil Xpander”
LAHAT, suarasumsel.net —- Patut dipertanyakan dan diperiksa kebenarannya.!!! Gara-gara mobil (R4) jenis Mitsubisi Xpander warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1946 HI ini, mengakibatkan Dede Suhendra dan Juliadi Saling Lapor ke Polisi.
Peristiwa dua Debt Collector atau pihak Ketiga saling laporan ke Penegak Hukum ini, terjadi pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 kemarin. Setelah, keduanya hendak mengamankan salah satu unit mobil merk Xpander dibilangan jalan dekat SMK Negeri 2 Lahat.
Diketahui, berawal mobil yang berwarna putih ini diduga dikuasai oleh Oknum Guru SMK Negeri 2 Lahat kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang hendak diamankan oleh Yuliadi bersama Rekan, tapi mengalami kendala dilapangan.
Debt Collector Yuliadi menceritakan kronologis kejadian, awalnya kendaraan R4 bernopol BG 1946 HI Mitsubishi Xpander atas nama Debitur Yosef Faisal dan sudah dianggap Wanprestasi oleh pihak Bank, ditambah lagi yang bersangkutan tidak Koperatif, sehingga, dirinya yang mendapat SK untuk mengambil dan mengamankan unit tersebut.
“Karena, disini yang bersangkutan tidak Koperatif dan tidak ada akses komunikasi atas barang Agunan itu. Namun, yang disesalkan telah dikuasai oleh pihak lain dan menganti Nopol B 1976 FX atas nama Lee Woong secara sepihak dan melawan hukum,” ulas Juliadi, pada Kamis (25/01/2024).
Sehingga, sambung Juliadi dirinya sebagai pelaksana yang dikuasai pihak Bank sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan pelaksana berbadan Hukum atau Otsourching atau juga disebut Tenaga Alih Daya yang telah bersertifikasi beserta rekan dalam pelaksanaan ini.
“Lalu, kami membuka jalur Mediasi guna memberikan solusi antara pihak Bank dan yang bersangkutan sebagai penguasa barang Agunan tersebut yang merupakan seorang guru di wilayah itu akan tetapi meski kendaraan agunan sudah di serahkan oleh oknum guru ke pihak pelaksana,” tambahnya.
Akan tetapi, diakui Juliadi dirinya merasa risih saat kehadiran Dede Suhendra beserta rekan yang mengaku sebagai pelaksana merampas kembali barang Agunan yang hendak diamankan itu.
“Nah, saat dilokasi Dede Suhendra menurut saya sedikit Ekstrem serta dengan tega melakukan pengancaman dan pengerusakan kendaraan pribadi miliknya, termasuk merampas mobil R4 yang sudah diserahkan oleh oknum guru tersebut,” ujarnya seraya menuding Dede Suhendra melakukan Pembohongan Publik dengan cara memutar balik fakta.
Padahal ditegaskan Juliadi, barang agunan itu menurut oknum guru di SMK Negeri 2 Lahat yang menguasakan objek jaminan fidusia, bahwa mobil didapatnya melalui adik kandungnya bernama Frans, dan Dede pernah mendatanginya.
“Singkat cerita oknum guru itu telah menyerahkan barang agunan atau mobil tersebut kepada pihaknya beserta rekan. Guna diserahkan kembali kepihak Bank dengan menandatangi berita serah terima barang (BSTK), akan tetapi disesalkan Dede Suhendra kembali merebut dan menguasai mobil itu secara sepihak,” ulas Juliadi.
Oleh karenanya, Juliadi meminta kepada APH dapat menindak tegas para pelaku peredaran mobil diduga tidak jelas, yang menjadi atensi karena mengancam siklus perbankan sesuai diatur UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992 ‘ Dimana pihak Bank hanya mengelolah uang masyarakat dan di kucurkan kembali dalam bentuk jasa dan kredit.
Merasa tidak senang, membuat Juliadi melaporkan perbuatan Dede Suhendra yang dinilainya telah merugikan dirinya. Dengan bukti LP/B/19/1/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel.
“Saya melaporkan Dede Suhendra, karena bukanlah pihak yang dirugikan dan Dede juga tidak memiliki kekuatan hukum atas barang Agunan, maupun pemegang kontrak atau bagian dari perjanjian pengalihan hak subtitusi ataupun pihak yang dikuasakan, sehingga, Bank terancam mengalami kerugian ratusan juta,” pungkasnya.
Secara terpisah, Dede Suhendra mengaku, bahwa benar dirinya juga telah melaporkan Juliadi beserta rekan atas pengambilan satu unit mobil Mitsubisi Xpander warna putih Nopol BG 1946 HI.
“Mobil ini benar milik saya, dan surat-surat kelengkapan maupun perjanjian diatas Materai dan vidionya semuanya ada dengan saya,” kalau benar Juliadi mau mengambil mobil tersebut, silakaan ambil di Lapangan RD PJKA.
Awalnya mobil tersebut, dijelaskan Dede Suhendra, dirinya telah dititipkan uang dari Saipul untuk membeli satu unit mobil jenis Inona, dan sebagai jaminananya mobil milik saya Xpander warna putih dititip sebagai jaminan.
“Namun, belum sempat saya mendapat mobil sesuai keinginan Saipul, tiba-tiba datang Juliadi beserta rekan hendak mengambil mobil yang saya titipkan kepada saudara Saipul. Sontak saja, saya emosi kok mobil saya mau diambil oleh Juliandi bersama rekan-rekan,” tanya Dede Suhendra.
Mirisnya, diterangkan Dede Suhendra, dirinya tidak sependapat apa yang disampaikan Juliadi terhadap Laporan Polisi LP/N.9.11/2024/SPKT tanggal 24 Januari 2024, dan Dede Suhendra menganggap Juliadi telah melecehkan Pasal yang diterapkan oleh Kepolisian.
“Apo Dio Pasal yang kau laporke Pasal sampah 335 KUHPidana atas perbuatan tidak menyenangkan. Memang setiap laporan dari masyarakat tetap akan diterima oleh Polisi,” tegas Dede Suhendra menirukan hasil WhatsApp yang dikirim oleh Juliadi, dari konfirmasi dari salah media.
Terakhir semakin emosinya Dede Suhendra, setelah membaca kirim WhatsApp Yuliadi keawak media. “Nak dibuat seperti oleh Dede Pasal sampah 335 karena setiap warga Negara yang ngadu tetap diterima oleh Polisi, cuma digulaike Polisi duit rombongan Dede. Polisi yang buat Pasal 335 tidak bakal kena sangsi Insitusi, menang dipucuk angin,” tiru Dede membacakan chatan whatsApp Juliadi kepada awak media saat dikonfirmasi. (Din)