Diduga 4 Agen LPG Subsidi Di Pagar Alam Rugikan Konsumen Capai 8 M
LAHAT, suarasumsel.net —– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) kembali menjalankan fungsi organisasi guna melindungi hak-hak konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH membenarkan telah menggunakan hak gugat organisasi (legal standing) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor : 1/Pdt.G/2024 PN. Pga,” ujarnya usai mendaftar gugatan di PN Kota Pagar Alam, pada Kamis (16/5/2024).
Adapun pihak-pihak yang digugat adalah Direktur PT. Pertamina (Persero) TERGUGAT I; Direktur PT. Alam Indah Dempo TERGUGAT II; Direktur PT. Trijaya Prima TERGUGAT III; Direktur PT. Surya Rasadha Pratama TERGUGAT IV; Direktur PT. Beringin Sakti TERGUGAT V; Walikota Pagar Alam TERGUGAT VI; Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI TERGUGAT VII; Menteri Dalam Negeri RI TERGUGAT VIII; dan Gubernur Sumatera Selatan TERGUGAT IX.
Menurut Sanderson, mengingat dugaan kerugian konsumen cukup besar mencapai Rp. 8 Milyar sejak diterbitkannya SK Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi HET Elpiji Subsidi yang mencabut SK Walikota Nomor 123 Tahun 2018 diduga tanpa melalui tahapan dan melibatkan pihak terkait serta dasar hukum yang jelas.
Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili (judicial power) digunakan Sanderson selaku ketua Lembaga Perlindungan Konsumen untuk menegakkan keadilan pengujian para pihak tergugat apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan/atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara hasil penelurusan awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara Pengadilan Negeri Pagar Alam melalui https://sipp.pn-pagaralam.go.id/ memang telah tampil gugatan YLKI Lahat dengan 9 Tergugat tersebut. (D1N)