Diduga ASN Rangkap Jabatan Menjadi Anggota PPK


LAHAT, suarasumsel.net —- Usai dari rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), Ketua KPUD Lahat Nana Priyana SHi, MM, dibincangi terkait adanya anggota PPK Rangkap Jabatan menegaskan, tidak ada larang bagi rangkap jabatan.

“Kami dari KPUD Lahat tidak ada larangan untuk anggota PPK yang merangkap jabatan, walaupun anggota PPK tersebut masih menjabat diinstansi lain,” ucap Nana Priyana dikonfirmasi pada Jum’at (12/5/2023).

Bahkan, diakui Nana, tidak ada aturan atau undang-undang (UU) yang mengatur tidak diperbolehkan anggota PKK yang merangkap jabatan. Sehingga, pihaknya tidak melarang bagi anggota PPK yang merangkap jabatan.

“Kita tidak pernah melarang bagi anggota PPK yang merangkap jabatan, kalau ada aturannya dimana, Nomor berapa, undang undang tahun berapa,” tanya Nana.

Info yang berhasil didapat dilapangan salah satu anggota Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos dan dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kabupaten Lahat.

“Saat ini diperkirakan ada berjumlah 6 orang sampai 8 orang yang telah dinyatakan lolos menjadi anggota PK3 selaku guru di Kecamatan Kikim Area merangkap jabatan menjadi anggota PPK,” ungkap sumber.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Lahat Ir.H.Suhirdin MM melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Diknas (Dikbud) Kabupaten Lahat Erhansyah menyampaikan, guru atau yang telah lulus selaku guru P3K tidak diperbolehkan menjadi anggota PPK maupun PPS.

“Kami telah mendarat ada beberapa guru P3K saat ini ya g telah menjadi anggota PPK dan PPS di diwilayah kecamatan Kikim Area, Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Disdik Lahat juga telah menghimbau guru ataupun guru P3K terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis jelang menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Seorang ASN itu, tidak boleh terlibat di Parpol sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang berbunyi ASN dilarang terlibat dan menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) dan ASN pun diamankan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

“Dari jauh jauh hari kita pihak Disdikbud Kabupaten Lahat telah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat maupun menjadi pengurus Parpol, apalagi sampai rangkap jabatan,” pungkas Sekretaris Disdik, Dr.Hasperi Susanto SPd, MM. (Din)

Berita Terkait

Top