Diduga PTBA Rampas Lahan Warga Banjar Sari “Dedi Heriyanto Pemilik Lahan Akui Belum Terima Ganti Rugi Dari PTBA”


LAHAT, Suarasumsel.net —- Berawal lahan milik Hendra Saleh (40) warga desa Merapi Barat, Kabupaten Lahat dengan ukuran Lahan 1,2 Hektar bukti surat kepemilikan SPH sejak tahun 2010 silam, terletak di “Hataran Sungai MANDAU” didesa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Selanjutnya, Lahan ini dijual oleh Hendra Saleh (40) warga desa Merapi Barat, Kabupaten Lahat, kepada Dedi Heriyanto (29) warga Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dengan dibuktikan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 21 Oktober 2016 silam yang diketahui Kades Plh Suparman dengan Nik: 196512061991009, disaksikan Aderan selaku batas tanah sebelah Barat, sedangkan saksi berikutnya Acef warga desa Merapi.

Untuk titik lokasi Lahan yang dijual Hendra Saleh kepada Dedi Heriyanto yakni: Lahan perbatasan sebelah Utara PTBA. Lahan perbatasan sebelah Selatan PT Prusda. Lahan perbatasan sebelah Barat Aderan. Lahan perbatasan sebelah Timur Hendra Saleh.

Isi dalam surat perjanjian jual beli bahwa pihak pertama Hendra Saleh benar telah menjual sebidang tanah yang terletak di Ataran Sungai MANDAU desa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, perbatasan sebelah Utara dengan PTBA, perbatasan sebelah Selatan dengan PT Prusda, perbatasan sebelah Timur dengan Hendra Saleh, perbatasan sebelah Barat dengan Andrean.

Setelah Lahan itu terjual, dan dikuasai oleh Dedi Heriyanto sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan sekarang. Memasuki tahun 2018 Lahan tersebut diganti rugi atau pembebasan oleh pihak PTBA. Dengan harga 1200,00′- (Dua Belas Ribu Rupiah/Satu Meter). Selanjutnya, pemilik Lahan atas Nama Dedi Heriyanto pada tanggal 04 Oktober 2018 terhadap Persil 180518-164, luas 072, 5M2.

Dedi Heriyanto (29) warga Desa Banjar Sari kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat selaku pemilik Lahan menceritakan, bahwa Lahan di Hataran Sungai MANDAU, yang berlokasi di desa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, benar miliknya.

“Lahan itu saya beli dari Hendra Saleh warga Desa Merapi Barat, sejak tahun 2016 silam yang perbatasan Lahan perbatasan sebelah Utara PTBA. Lahan perbatasan sebelah Selatan PT Prusda. Lahan perbatasan sebelah Barat Aderan. Lahan perbatasan sebelah Timur Hendra Saleh,” ujar Dedi Heriyanto, pada Kamis (22/9/2022).

Selanjutnya, sambung Dedi, berkenaan hal tersebut, pihak PTBA memintak bantuan antara warga yang bersengketa ditingkat desa dan dapat menyampaikan hasil penyelesaian secara tertulis ke PTBA untuk proses lebih lanjut. Dan diketahui Manager Pengadaan Tanah Robert Ecchy Bunga yang juga ditembuskan Deputy GM UPTE, SM.Hukum dan Regulasi, Camat Merapi Barat Adrian selaku Nama Persil dan Dedi Hariyanto pihak Penyangga.

Diakui Dedi, surat sanggahan ia kirimkan kepada pihak Manager Pengadaan Tanah PTBA, tanggal 03 Oktober 2018 dan diterima Jam 16.25 WIB. Tujuan dilayangkan surat Sanggahan tersebut, yang isinya untuk proses pembayaran ditunda dahulu sebelum adanya penyelesaian batas Lahan. Surat sanggahan dibalas oleh PTBA tanggal 16 Oktober 2018 dengan No: B/229/251050G/TN.01.01/X/2018.

“Infonya proses Ganti rugi Lahan tersebut telah dilakukan. Tapi, sampai sekarang saya selaku pemilik Lahan di Hataran Sungai MANDAU belum sama sekali menerima uang ganti rugi yang dimaksud,” pungkas Dedi.

Akan tetapi, disesalkan ditahun 2022, sejak Manager Pengadaan Tanah PTBA dijabat oleh Aswan Zuhri, diketahui indikasi banyak ditemukan kasus pemilik Lahan yang belum menerima proses Ganti Rugi Lahan secara langsung sipemilik.

Hal tersebut dibuktikan, Lahan milik Dedi Heriyanto (29) warga desa Banjar Sari selaku pemilik Lahan yang sah terletak di “HATARAN SUNGAI MANDAU” di desa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Artinya, kinerja Aswan Zuhri selaku Manager Pengadaan Tanah PTBA terindikasi tidak becus, hal itu dibuktikan dengan Lahan yang terletak di “Hataran Sungai Mandau” didesa Merapi Barat, Kabupaten Lahat telah dilakukan proses “Ganti Rugi” diduga secara Administrasi, sementara, pemilik Lahan belum menerima dana Ganti Rugi yang dimaksud.

Terpisah, Manager Pengadaan Tanah PTBA Aswan Zuhri dikonfirmasi melalui via telp tidak diangkat, lalu, dicoba melalui WhatsApp 0822 8138 XXXX, hanya membalas “Msalah apo, gambar dak biso di buka, aku dak tau kasus dedi coba kage aq cek lagi” ungkapnya membalas WA pertanyaan wartawan. (Din)

Berita Terkait

Top