Dituding Intimidasi, Politisi PDI Perjuangan Angkat Bicara, Pj Kades dan Perangkat Desa Padang Bindu Walk Out 


LAHAT, suarasumsel.net —- Terkait pemberitaan dibeberapa Media Online, secara tegas dibantah oleh Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus ketua dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.

Acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lahat tersebut, dilaksanakan pada Selasa tanggal 12 September 2023 dimulai sejak jam 13.00 WIB sampai dengan selesai, dipusatkan di Ruang Rapat Gabungan I DPRD Kabupaten Lahat.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat itu, di Ketuai Ardiansyah, serta Sutra Imansyah, dan Nazaruddin SH.

Ketua RDP Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, Ardiansyah mengungkapkan, pemanggilan terhadap Pj Kades, BPD desa Padang Bindu, Camat Mulak Sebingkai, dan Dinas BPMDesa Kabupaten Lahat ini, guna membahas atau dengar pendapat atas proses Kades PAW.

Diakui Politisi PDI Perjuangan ini, pemanggilan yang dilakukan tersebut dikarenakan proses PAW yang indikasinya ada kesalahan Administrasi Ketua BPD Desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai Lahat, yang diduga tidak melaksanakan surat perintah Sekda Lahat untuk melakukan Kades PAW.

“Sehubungan masuknya surat dari masyarakat desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai Lahat, maka DPRD Lahat melalui Komisi I melakukan pemanggilan pihak terkait, untuk hadir diruang Rapat Gabungan DPRD Lahat guna dilaksanakan rapat dan mendengarkan keterangan dari Ketua BPD Padang Bindu, karena, bersangkutan menolak untuk dilaksanakan proses Pilkades PAW,” ulas Ardiansyah yang akrap disapa Anca, pada Jum’at (22/9/2023).

Dan sebelumnya, dikatakan Anca, keputusan sudah diambil melalui musyawarah BPD desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, Alhasil, ada tiga orang menyetujui proses Pilkades PAW, dan dua orang tidak setuju dan salah satunya Ketua BPD Desa Padang Bindu.

“Awalnya proses tersebut telah dilaksanakan oleh wakil Ketua BPD sampai terbentuknya panitia Pilkades PAW. Akan tetapi, menurut Dinas BPMDesa Lahat hal itu bertentangan dengan Perbup. Karena, yang bersurat kepada Camat Mulak Sebingkai dan Dinas BPMDesa, bukan Ketua BPD,” tambahnya.

Bahkan, sambung Anca, dalam pertemuan diruang Rapat Gabungan I DPRD Kabupaten Lahat, ketua BPD Padang Bindu bersikeras tidak mau melaksanakan proses Pilkades PAW tersebut, dengan alasan takut berisiko untuk dirinya selaku Ketua BPD.

“Mirisnya lagi, saat kita sedang dengar pendapat, belum giliran untuk menyampaikan pendapat atau keteranga Pj Kades langsung keluar dan mengajak seluruh perangkat serta BPD desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat,” tegasnya.

Ketika disinggung, terkait adanya Intimidasi yang dilakukan terhadap Gunawan selaku Pj Kades, dan Dita Yunita selaku Ketua BPD Padang Bindu, dengan tegas dibantah oleh Ardiansyah.

“Itu tidak benar, dalam Rapat Dengan Pendapat juga hadir Camat Mulak Sebingkai, Sekretaris Dinas BPMDesa, Zubhan didamping Fizi Hadroni dan perangkat desa dan anggota BPD. Kalau memang saya ada melakukan Intimidasi kepada Pj Kades dan BPD, silaksan laporkan tuduhan tersebut ke Badan Kehormatan DPR Lahat,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas BPMDesa Kabupaten Lahat, Zubhan dibincangi mengaku, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang I Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Lahat ini, merupakan tindak-lanjut surat Sekda Lahat berdasarkan Perda Lahat No. 04 tahun 2015 tentang tentang pemilihan kepala desa Bab VIII pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa Pasal 59 BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Saat dengar pendapat diruang Rapat Gabungan I DPRD Kabupaten Lahat, Ketua BPD Padang Bindu beralasan dirinya belum siap untuk merekomendasikan atau menandatangi surat Pilkades PAW, dikarenakan situasi dan kondisi (Sikon) didusun belum kondusif,” tegasnya.

Sehingga, diungkapkan Zubhan, ketika mendengar penyampaian Ketua BPD desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai Lahat, bahwasannya, belum siap untuk melaksanakan Pilkades PAW, pihaknya pun hanya tinggal diam, dan tidak bisa memaksakan kehendak.

“Bahkan, sebelum dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Gabungan DPR Lahat, kami telah memanggil rombongan anggota BPD karena Panitia yang dibentuk mereka kita nilai tidak sesuai dengan Permandgri, agar dibentuk Panitia sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. Seraya menambahkan, berdasarkan SK Bupati Lahat yang disampaikan Anggota DPRD Lahat Sutra itu memang benar, Pj harus melaksanakan pemilihan Kades Defenitiv.

“Sesuai dengan memarutium atau Peraturan Permandgri sehingga, saat dilaksanakan Pilkades tidak menyalahi aturan yang ada, kalau kita paksakan ditakutkan pak Bupati Lahat kita dilaporkan. Karena, dalam aturan yang berhak membentuk Panitia Pilkades adalah Ketua BPD bukan anggota BPD, dan harus melibatkan Perangkat Desa” ucapnya.

Ketika disinggung terkait adanya Intimidasi yang dilakukan oleh Politisi PDI Perjuangan (PDIP) secara lantang dibantah oleh Sekretaris Dinas BPMDesa Lahat, tidak ada kata-kata Intimidasi. Namun, yang dirinya dengar saat itu, ada salah satu anggota Dewan yang menyampaikan tugas BPD tersebut, adalah membentuk Panitia dan kalau tidak siap silakan mundurkan diri saja.

“Mendengar perkataan tersebut, akhirnya agak sedikit tegang dan meninggalkan ruang RDP. Intinya, Ketua BPD Pandang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai saat ini belum siap melaksanakan Pilkades karena, situasi belum kondusif, walaupun didesa telah didirikan Tarup serta Penyusunan Panitia,” kami pihak DPMD sudah memberikan petunjuk pada seluruh BPD dan Camat diruang Kadis DPMD, intinya bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tutup Zubhan. (Din)

Berita Terkait

Top