DPRD dan Pemkab Lahat Setujui 10 Raperda Tahun 2023


LAHAT, suarasumsel.net —–Bertempat di Gedung Pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan kegiatan penutupan Rapat Paripurna V masa persidangan pertama tahun 2023 – 2024.

Sidang yang digelar Eksekutif dan Legislatif tersebut, dalam rangka membahas program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat, pada Senin (20/11/2023).

Turut hadir dalam penandatangan nota persetujuan bersama 10 Raperda Kabupaten Lahat 2023, Wabup Lahat H. Haryanto SE, MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, M.Si, MM, Wakil Ketua I DPRD Gaharu SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Lahat Sri Marhaeni Wulansih SH, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Toni Oki Priyono SIP, Ketua PN Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, MH, Kapolres Lahat diwakili Kabag Ops Polres Lahat, perwakilan Kejari Lahat, staf ahli, TBUPP, anggota DPRD Lahat, OPD Pemkab Lahat, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Lahat diwakili Wabup Lahat H. Haryanto SE, MM dalam sambutannya menegaskan, penandatanganan nota persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif ini terhadap 10 Raperda Kabupaten Lahat 2023.

Dan penandatangan bersama yang dilaksanakan ini, diakui Wabup Lahat, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lahat.

10 Raperda yang disetujui bersama antara Pemkab Lahat dan DPRD Lahat sebagai berikut:

1. Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Lahat.

2. Raperda perubahan kelima atas Perda Kabupaten Lahat No 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat.

3. Raperda perseroan daerah Hotel Bukit Serelo Lahat.

4. Raperda penyertaan modal Pemkab Lahat kepada Perseroan Daerah Bukit Serelo Lahat.

5. Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Lahat No 1 tahun 2020, tentang peraturan penyelenggaraan hiburan OT, Orkes, Band dan hiburan lain yang menggunakan alat musik Elektronik dan Non Elektronik.

6. Raperda penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum.

7. Raperda perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

8. Raperda cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

9. Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 – 2045.

10. Raperda rencana pembangunan jangka menengah Daerah 2025 – 2030.

Untuk itu, Wabup Lahat menyampaikan, ke-10 Raperda ini adalah rancangan Perda yang penting dan urgent untuk segera diundangkan. Karena, sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibutuh masyarakat Lahat.

“Tak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Segenap anggota DPRD Lahat, atas kerjasama yang baik dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang ada,” tutup Wabup Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top