Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Telah Dilimpahkan


LAHAT, suarasumsel.net ——Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, kepala subseksi penuntutan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lahat M.Dio Abensi SH, melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) yakni, desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengungkapkan, tersangka A yang merupakan kepala desa (Kades) Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD Pandan Arang tahun anggaran 2021 silam.

“Modus yang digunakan oleh TSK A adalah dengan membuat 7 (Tujuh) kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpasang diduga terdapat kemahalan harga,” ujar Zit Muttaqin pada Senin (17/3/2025).

Sehingga, sambung Zit Muttaqin, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersangka A merugikan keuangan Negara sebesar Rp.292.544.686′-.

Sementara, TSK I merupakan Kades Pulau Panggung kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Pulau Panggung tahun anggaran 2019.

Modus yang digunakan Tersangka I adalah, dijelaskan Zit Muttaqin, dengan membuat 2 (Dua) kegiatan yakni, membuat Gedung Serba Guna dan pembangunan Bak Air Bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dua kegiatan lainnya, yakni Rehab Jembatan Gantung dan kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali. Sehingga, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Lahat perbuatan TSK I merugikan keuangan Negara sebesar Rp.519.612.200′-,” tambahnya.

Menurut Zit Muttaqin, dari Perbutan tersangka A dan tersangka I masing-masing TSK melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua perkara ini akan segera memasuki massa persidangan, dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” tutup Zit Muttaqin. (D1N)

Berita Terkait

Top