Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Hairuddin SH, KBO, dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Ganja, berdasarkan Laporan Polisi No. LP / A – 06 / II / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 03 Februari 2025.

Pengungkapan ini, dilakukan pada Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Lapangan MTs Negeri 1 Lahat tepatnya di kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap 2 (dua) orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kedua pelaku tersebut yakni, Jaya Pranata (24) warga kelurahan Kota Baru RT 005 RW 002 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Robi Saputra (23) warga kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat.

Liespono menjelaskan, untuk kronologis penangkapan sekira pukul 14.30 WIB di Lapangan MTs Negeri dikelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja, mendapat informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja.

“Alhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni, Jaya Pranata dan Robi Saputra, dan saat anggota Sat Resnarkoba mengamankan kedua orang pelaku didapatkan barang bukti berupa 2 linting daun kering terbungkus plastik putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,64 gram terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14,71 gram,” ulasnya.

Lalu, sambung Liespono, 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,72 gram, 1 paket kecil daun kering terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,61 gram, 1 buah kotak rokok merk RC blueberry warna ungu, 1 unit handphone android merk OPPO F9 warna biru, 1 unit handphone android merk SAMSUNG A05s warna emas, 1 potong celana pendek warna hitam, Uang tunai senilai Rp.90.000; lembar Rp.50.000, 1 lembar Rp.20.000, 2 lembar Rp.10.000.

“Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. PASAL YG DISANGKAKAN
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top