Dua Pelaku Curat Diamankan Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net ——Jajaran Polsek Mulak Ulu Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah Pimpinan IPTU Nurkosim SH, dan Personel telah berhasil mengungkap kasus Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan laporan polisi LPB/03/IX/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Mulak Ulu, waktu kejadian pada Selasa (03/09/2024) sekira pukul 13.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) perkarangan SMK Negeri 1 Mulak Ulu desa Penandingan kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.
Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, setelah Polsek Mulak Ulu menerima laporan korban Alek Syaputra (43) warga desa Gemidar Ilir kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, tertangkapnya terduga Pelaku Curat ini setelah Polsek Mulak Ulu menerima Laporan korban, dan diperkuat keterangan saksi.
“Alhasil, Polsek Mulak Ulu berhasil mengamankan TSK Candra (20) warga desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, dan Yoga (22) warga Desa Lubuk Dendan kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (04/09/2024).
Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Liespono, pada Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 09.00 WIB, saat sepeda motor milik korban dipakai anaknya Ferdyan kesekolah SMK Negeri 1 Mulak Ulu. Dan, diparkirkan di TKP dan pada jam 13.30 WIB, saat dicek SPM ternyata sudah tidak ada lagi.
“Anak korban bersama teman-temannya dan Satpam SMK Negeri 1 Mulak Ulu mencari kesekitar SMK Negeri 1 Mulak Ulu, dan menemukan sepeda motor miliknya disembunyikan Pelaku di hutan disekitar lokasi tersebut,” tambah Liespono.
Lantas, sambung Liespono, anak korban menghubungi Orang Tua nya tentan hal tersebut dan berinisiatif untuk menunggu disekitar lokasi sepeda motor guna mengetahui Pelakunya.
Liespono mengatakan, sekira jam 22.00 WIB datanglah dua orang laki-laki yang akan mengambil SPM tersebut, dan berujung diamankan korban serta masyarakat yang sudah berjaga di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke-Polsek Mulak Ulu.
Menurutnya, untuk kronologis penangkapan pada Selasa 03 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, personil Polsek Mulak Ulu menerima Telpon dari masyarakat bahwa telah diamankan diduga Pelaku sepeda motor.
“Menindaklanjuti telpon itu, Personil Polsek Mulak Ulu langsung menuju ke TKP dan mengamankan dua orang TSK beserta barang bukti dua unit sepeda motor, dan dibawa ke Mapolsek Mulak Ulu guna Penyidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut BB berupa 1 unit SPM merk Yamaha Jupiter Z warna merah marun Nopol BG 4432 EN, Nosin:31B354910 milik korban, 1 unit SPM merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam BG 6902 EAB milik tersangka Yoga, dan 1 buah Sajam jenis Pisau milik tersangka Candra,” pungkasnya. (D1N)