Dua Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara “Terungkap Kurang Dari 3×24 jam”
LAHAT, suarasumsel.net —– Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebab matinya orang sebagaimna diatur Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogi Melta S.Sos, didampingi Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Polsek Tanjung Sakti telah berhasil mengungkap kasus Pembunuhan dan Penganiayaan kurang dari 3×24 jam.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus Pembunuhan dan Penganiayaan ini, berdasarkan Laporan polisi :
LPB / 04 / II / 2024 / Sumsel / Res Lahat / Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024″ Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang memyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3).
Atas korban dikatakan Liespono, Bobi Susanto (29) seorang Pegawai Salon warga Tebat Baru Ulu RT 03 RW 02 kelurahan Tebat Giri Indah kecamatan Pagaralam Selatan, yang ditemukan tewas dipinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, dengan TKP Jl Desa Ngeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.
Liespono mengungkapkan, peristiwa kejadian ini pada Kamis 29 Februari 2024 sekira jam 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki yang tertelungkup didesa Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.
“Setelah itu, anggota piket Polsek Tanjung Sakti langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan laki-laki yang tertelungkup di jalan tersebut. Namun, didapati laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia (MD) dengan tubuh bersimbah darah dan setelah itu korban / laki-laki tersebut langsung di bawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan,” ulasnya.
Dan, setelah dilakukan pemeriksaan sambung Liespono, oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti PUMI terdapat luka tusuk dibagian rusuk sebelah kiri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan Visum.
Kronologis penangkapan ditegaskan Liespono, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tanjung Sakti dengan memeriksa saksi-saksi penyidik telah mendapat di duga kuat pelaku yang berdomisil di desa Tanjung Sakti yang belum di ketahui keberadaannya.
Selanjutnya, diakui Liespono, Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogi Melta S.Sos melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri, dan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, telah menyerahkan diri anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HK ke-Polsek Tanjung Sakti yang mengakui melakukan penusukan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan pelaku HK, didapatkan 1 (satu) orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban. Dan, pada Sabtu 2 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti bersama-sama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku DI, lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambahnya.
“Kini kedua terduga TSK diamankan HK (17) dan DI (26) keduanya warga desa Tanjung Sakti, kecamatan Tanjung Sakti PUMI kabupaten Lahat, berikut barang bukti (BB) 1 (satu) helai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek REACH terdapat bolong pada bagian belakang sebelah kiri dan terdapat bercak darah, 1 (satu) helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru, 1 (satu) helai celana panjang berwarna coklat muda terdapat bercak darah, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagangkan terbuat dari kayu warna coklat dan bersarungkan kulit yang dililit dengan lakban warna hitam. Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dikarenakan pelaku masih di bawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukum mengikuti undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak,” pungkasnya. (Din)