Dua Pemuda Ditangkap Polisi Simpan Ganja 700 Gram di Motor
LAHAT, suarasumsel.net — Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika.
Terungkapnya kasus Narkotika jenis Ganja ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-62/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 10 Juli 2023.
Waktu kejadian pada Senin sekira pukul 22.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Baru desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka bernama Meggi Saputra (22) dan Jayansyah (19) keduanya merupakan warga Desa Kupang kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwasannya, dijelaskan Liespono, dilokasi kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya, pada Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira jam 22.30 WIB bertempat di Jl Baru Manggul kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tertangkap tangan dua orang TSK Meggi Saputra dan Jayansyah, dalam perkara Narkotika jenis Ganja,” ujar Liespono.
Kedua tersangka, ditegaskan Liespono, diamankan Team Satresnarkoba Polres Lahat, saat sedang bersepeda motor di Jl Baru Manggul kecamatan Lahat. Lalu, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh keduan tersangka.
“Didapati barang bukti berupa satu paket besar daun kering terbungkus kertas, kemudian terbalut kantong plastik warna hitam diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan didalam Jok Sepeda Motor yang dikendarai oleh kedua Tersangka,” tambahnya.
Tidak sampai disitu saja, dikemukakan Liespono, petugas Polisi juga mendapatkan 2 (dua) unit Handphone Android merk Redmi 8A Pro dan Samsung M10 milik kedua tersangka yang diduga dijadikan sebagai alat komunikasi.
“Dua Handphone milik kedua tersangka telah kita amankan, karena diduga sebagai alat komunikasi TSK dalam melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja, dan diakui kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti adalah miliknya yang akan diantar kepada pembeli,” terangnya.
Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lahat, berikut BB 1 paket besar daun kering terbungkus kertas kemudian terbalut kantong plastik hitam diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 1 paket besar Ganja dengan berat 700 gram. 1 unit SPM merk Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol BG 4629 EAH, 1 unit Handphone Android merk Redmi 8A Pro warna biru dengan No Sim-Card 0823-7423-7757, 1 unit Handphone Android merk Samsung M10 warna hitam dengan No Sim-Card 0831-3729-2556. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)