Dua Tahun Terakhir, Status ASN Janda Pemkab Lahat Terus Bertambah


LAHAT, suarasumsel.net —- Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lahat mengalami peningkatan.

Bahkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, BKPSDM Lahat mencatat ada sekitar puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat mengajukan Perceraian.

Meningkatnya kasus Perceraian ini, sehingga, berujung bertambah ‘Status Janda” dan penyebabnya ada beberapa faktor, mulai terjadinya dugaan Perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Faktor Ekonomi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Drs.M.Aris Farhan MM melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandi mengatakan, untuk tahun 2022 lalu, tercatat ada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai.

Berikutnya, diungkapkan Guntur, untuk di tahun 2023, sampai bulan Agustus ini BKPSDM Lahat mendata sudah ada sekitar 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengajukan Perceraian.

“Dari data yang kita catat, untuk tahun 2022 lalu, ada sekitar 20 ASN telah bercerai. Untuk tahun ini, sampai bulan Agustus 2023, ada 10 ASN telah mengajukan perceraian yang didominasi oleh kaum hawa atau cerai gugat,” ujarnya, pada Selasa (8/8/2023).

Namun, dari 10 berkas yang mengajukan cerai tersebut, diakui Guntur, ada yang telah selesai, dan ada juga yang masih dalam tahap Mediasi. Seperti di tahun 2022 lalu, kasus Perceraian didominasi oleh Guru, dan Tenaga Kesehatan (Bidan).

“Dengan faktor terbanyak dikarenakan Perselingkuhan, dan mayoritas diusia 30 tahunan. Namun, ditahun 2023 ini, dari sepuluh (10) berkas yang ada, 5 (lima) diantaranya Guru, tiga orang Pegawai Dinas dan dua orang Tenaga Kesehatan,” ulasnya.

Guntur mengaku, dari 10 (sepuluh) orang tersebut, semuanya Cerai Gugat, satu diantaranya ASN dari PPPK Guru, bahkan, ada yang baru seminggu menikah sudah ajukan Cerai Gugat ini rata-rata berusia diatas 35 tahun.

Lebih menariknya lagi, ditegaskan Guntur, ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mau Pensiun, diusia 59 tahun, serta satu ASN termuda diusia 32 tahun yang baru setahun dilantik menjadi ASN.

“Kesepuluh ASN ini, baru masukkan berkas usulan, jadi belum resmi bercerai. Karena, sebelum lalui proses Sidang Perceraian ASN tersebut akan kita lakukan Mediasi terlebih dahulu, dan terakhir harus mendapatkan Rekomendasi dari Bupati Lahat,” pungkas Guntur. (Din)

Berita Terkait

Top