Dua Terdakwa Kasus Penipuan 105 Nasabah Bank Divonis Hakim 8 dan 10 Tahun Penjara


LAHAT, suarasumsel.net —-– Setelah melalui proses yang panjang kasus penipuan terhadap 105 Nasabah Bank yang melibatkan oknum Pegawai Bank unit Tanjung Sakti Cabang Lahat memasuki babak akhir.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim R.A. Asriningrum Kusumawardhani SH, MH, beranggotakan Muhammad Chozin Abu Sait SH, dan Diaz Nurima Sawitri SH, MH.

“Sidang hari ini agenda keputusan. Untuk terdakwa Vera Maya di vonis 8,5 tahun Penjara. Sedangkan, terdakw Apen divonis 10 tahun Penjara, dengan 1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan,” tegas Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH, MH, pada Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan Diaz Nurima Sawitri, keduanya dinyatakan bersalah dan secara sah melawan hukum serta melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Sementara, dari putusan tersebut, dikatakan Diaz Nurima Sawitri, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Mulyawan SH MH menyatakan pikir – pikir. Sebelumnya tuntutan dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Lahat bahwa hukuman penjara 10 tahun dan masing- masing denda sebesar Rp. 10 Milyar.

“Dari keputusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa sidang kasus penipuan Nasabah Bank unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam melibatkan dua terdakwa Yakni Vera Maya (VM) oknum costumer service (CS) dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB) yang sebelumnya merupakan pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Lahat.

Dan, kini keduanya telah dipecat. Terdakwa diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa Hak dari Nasabah sebanyak 76 Nasabah. Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam Buku Tabungan Nasabah, Sehingga menimbulkan Kerugian Bank sebesar Rp 5.2 Milyar. Setelah dilakukan proses pendataan Nasabah yang dirugikan, ada 105 Nasabah dengan kerugian mencapai Rp. 5, 8 Milyar. (Din)

Berita Terkait

Top