Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Dirumah
LAHAT, suarasumsel.net —– Perang terhadap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, terus ditingkatkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, M,hum dan anggota telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi LP/A/77/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Agustus 2023.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) desa Muara Maung kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu yakni, Riska (26) warga Jl Harunata desa Banjar Negara kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, dan Jun Saputra (22) warga Muara Maung kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
“Benar, ada dua orang yang diamankan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat yang diduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Senin (28/8/2023).
Dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan berbekal informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik dan setelah sasaran dan tempat diketahui, selanjutnya pada Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 20.00 WIB berhasil menangkap dua orang pelaku terduga selaku pengedar Narkoba.
“Saat diamankan dua tersangka Jun Saputra dan Riska sedang berada di rumah kediaman TSK Jun Saputra,” ulasnya.
Tidak sampai disitu saja, dikatakan Liespono, petugas Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu.
“Untuk barang bukti tersebut ditemukan dilantai dapur rumah tepatnya di slipan kardus dan Team Satresnarkoba mendapatkan uang tunai sebesar Rp.100.000′- didalam tas milik tersangka Riska, dan menurut keterangan TSK Jun Saputra adalah hasil penjualan Narkotika jenis Shabu yang mana uang tersebut diserahkan kepada Riska untuk disimpan,” tambahnya.
Lalu, sambung Liespono, petugas juga mengamankan satu unit Handphone Android merk Vivo warna Gold, diduga kedua Handphone ini ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka.
Dan ditegaskan Liespono, diakui oleh kedua Pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan Polisi adalah miliknya. Selanjutnya, TSK berikut BB digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini, kedua pelaku terduga selaku pengedar ini telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,61 gram, uang tunai sebesar Rp.100.000′-, 1 unit Handphone Android merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit Handphone Android Vivo warna Gold. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)