Dua Warga Terduga Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran unit Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dikomandoi Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH dan Personel kembali berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/85/IX/2023/SPKT. Narkoba/Pol Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 September 2023.

Waktu kejadian, pada Selasa tanggal 19 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Pengentakan kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto dan disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.

Keduanya diamankan kata Liespono, pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 17.00 WIB, diwilayah hukum Polres Lahat atau tepatnya didesa Pengentakan kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

“Tersangka yang diduga selaku Pengedar ini, Juliansyah (23) dan Hengki (24) keduanya merupakan warga Desa Pengentakan kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono, pada Kamis (21/9/2023).

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diceritakan Liespono, berdasarkan Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 September 2023 dengan TSK Mahesa Ramadhan, didapatkan keterangan dari Tersangka bahwa BB milik TSK diperoleh dari Tersangka Jupansyah dan Hengky.

“Kemudian Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 17.00 WIB, di TKP rumah TSK Jupansyah desa Pengentakan kecamatan Mulak Uluk, Kabupaten Lahat tertangkap tangan dua orang TSK yang mengaku bernama Hengki dan Jupansyah dalam perkara Narkotika jenis Ganja,” tambahnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, dijelaskan Liespono, Tersangka Hengki dan Jupansyah sedang berada di TKP tersebut. Lalu, ketika dilakukan pemeriksaan petugas Polisi menemukan satu paket sedang daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dan tujuh belas paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja.

“Ditemukan oleh Petugas Polisi didalam kantong plastik warna hitam tepatnya didalam Gudang. Setelah itu petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja,” ulasnya.

Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, petugas Polisi juga mendapatkan BB disepatu boot warna hijau tepatnya didalam gudang, dan diakui kedua Tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi kedua TSK dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini kedua TSK telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut BB berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, 19 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sepatu boot warna hijau, 1 unit Handphone Android merk Samsung A10 warna hijau dengan berat total keseluruhan 180 Gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top