Empat Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
“Dari 4 Orang Pelaku, 1 Oknum Kades Tanjung Tebat”
LAHAT, suarasumsel.net —–Penekanan terhadap peredaran Narkotika jenis Shabu, Pil Extaci, dan Ganja diwilayah hukum Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah kepemimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Hairudin SH, bersama Kanit I, II, dan Personel terus ditingkatkan.
Terbukti, hanya berselang 5 Hari, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-71/XII/2004/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 10 Desember 2024.
Untuk waktu dan tempat terungkapnya kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ini, pada Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jl. BSD RT 009 RW 003 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Keempat orang terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan salah satunya adalah T.H, SIP (47) oknum kepala desa (Kades) Tanjung Tebat, kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, dan rekannya, berinisial I.S (29) seorang wanita warga Jl.BSD RT 009 RW 003 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, R.F (30) warga desa Padang Berigi kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, dan LKN (33) warga Jl Kol. Berlian RT 019 RW 006 kelurahan Pasar Lama, kecamatan Latat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap Empat orang terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Benar, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap Empat Orang terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan salah satunya merupakan Oknum Kades Tanjung Tebat kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Rabu (11/12/2024).
Untuk kronologis penangkapan, diceritakan Liespono, pada Selasa 10 Desember 2024 sekira jam 11.00 WIB di Jl. BSD RT 009 RW 003 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu, dan berhasil mengamankan Empat (4) Orang terduga pelaku,” tambah Liespono.
Usai mengamankan 4 orang pelaku, menurut Liespono, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti (BB) berupa dua batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, satu set alat hisap sabu/bong, dua buah korek api gas, satu lembar plastik klip Transparan, dan satu batang pipet plastik yang telah diruncingi.
Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, keempat orang pelaku terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini, ke-empat terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu itu telah diamankan, berikut BB berupa 2 batang kaca pitek yang didalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 set alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip Transparan, 1 batang pipet plastik yang telah diruncingi. Pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono. (D1N)