Empat Tersangka Curat Berikut BB Berhasil Diamankan Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net ——Jajaran Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan AKP Asri Basaruddin SH, MH bersama Personel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Terungkapnya kasus Curat tersebut, setelah anggota Polsek Pajar Bulan melakukan Lidik dilapangan dan diperkuat dengan Laporan Polisi :LP/B- 05 / XII /2024/SPKT/Polsek Pajar Bulan/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Desember 2024, pada Kamis (26/12/2024).
Waktu dan tempat kejadian pada Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Tebing Air Kapur desa Guru Agung kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kabag Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bermodalkan laporan dari korban bernama Muhammad Yurwandra, SH, (34) warga Jl S.Parman RT 15 RW 05 kelurahan Beringin Jaya kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam Alam.
Lalu, sambung Liespono, dari keterangan saksi diantaranya, Hindris Jawananda S.P (31) warga RT 004 RW 002 kelurahan 32 Ilir kecamatan Kota Palembang, dan Denny Hisbula (23) warga Sidorejo RT 003 RW 001 kelurahan Sidorejo kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Sehingga, menurutnya, 4 (empat) orang terduga pelaku yakni, Zekri Apriansyah warga Griya Dempo Indah RT 07 RW 03 kelurahan Bangunrejo kecamatan Pagaralam Utara, Ahmad Andrean Saputra warga Kampung Jakarta RT 10 RW 03 kelurahan Besemah Serasan, kecamatan Pagaralam Selatan, Birli Yolanda warga desa Gunung Kaya kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dan Muhammad Fajri Rohmat Dhani warga Jl Laskar wanita mentemas RT 03 RW 05 kelurahan Tumbak Ulas kelurahan Pagaralam Selatan, berhasil diamankan berikut barang bukti (BB).
Untuk kronologis kejadian, diberikan Liespono, pada Senin 23 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIB, bertempat di Gudang Kopi milik PT Towing Kopindo Abadi di Tebing Air Kapur desa Karang Caya kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Para Pelaku melancarkan Aksinya masuk Gudang dengan cara merusak Ventilasi Gudang dan mengambil biji kopi kering sekitar lebih kurang 100 Kilogram, lalu, membawa biji kopi tersebut dengan kendaraan motor R2 untuk dijual,” terangnya pada Kamis (26/12/2024).
Atas kejadian ini, tambah Liespono, PT Towing Kopindo Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.7.800.000′- dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini kepihak Polsek Pajar Bulan guna diproses lebih lanjut.
Liespono menyampaikan, untuk kronologis penangkapan setelah LP dari korban diterima, pada Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Res Pajar Bulan beserta Personel mendapatkan informasi keberadaan terduga Pelaku dan langsung menuju kelokasi.
“Ke-empat terduga TSK Curat yang sudah dikantongi ini, berhasil diamankan dan di Gelandang ke Polsek Pajar Bulan tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi singkat ke-4 terduga pelaku mengaku telah mengambil kopi milik PT Towing Kopindo Abadi,” pungkas Liespono, seraya menambahkan, BB yang diamankan 1 unit SPM Honda Karisma warna hitam Nopol BG 4673 E, 1 unit SPM Yamaha F1ZR warna merah hitam Nopol BG 6851 WA, 1 buah Palu, dan uang tunai Rp.1.800.000′-. (D1N)