Ferry Noviandi di Cokok di Gang Nusantara Lateng
LAHAT, suarasumsel.net —- Lagi, team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP M.Romi SH, MH beserta Kanit I, II, dan anggota telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/39/IV2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 27 April 2023.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menjelaskan, waktu kejadian pada Kamis tanggal 27 April sekira pukul 16.30 WIB, dengan TKP di Gang Nusantara kelurahan Lahat Tengah (Lateng) kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dikatakan Liespono, untuk kali ini Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil membeku Ferry Noviandi (47) warga Desa Tanjung Menang kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis penangkapan diakui Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian Team Sat Res Narkoba melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya, pada Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 16.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Ferry Noviandi. TSK diamankan saat berada didalam kamar kontrakan miliknya yang berada di Gang Nusantara kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat diungkapkannya, terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, lima lembar plastik klip Transparan, satu batang pipet yang ujungnya sudah diruncing dan yang tunai sebesar Rp.150.000′-
Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, petugas juga mendapatkan satu unit Handphone Android merk Oppo A31 warna biru putih milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh pelaku Ferry Noviandi.
Dan saat diinterogasi Team Satresnarkoba Polres Lahat, diakui Tersangka bahwa benar BB tersebut miliknya dan tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB langsung digelandang ke Polres Lahat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Lahat untuk menjalani proses lebih lanjut. BB berupa 4 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 5 lembar plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya sudah diruncing, 1 unit smartphone merk Oppo A31 warna putih biru, uang tunai sebesar Rp 150.000, 4 paket kecil Shabu berat brutto/kotor 0,88 gram, pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono. (Din)