Gaji ke-13 Akan Segera Dicairkan Pemkab Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —– Waw.!!! Kabar gembira mulai Bupati Lahat, Wabup Lahat, aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, serta 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, akan terima Gaji 13.
Bupati Lahat Cik Ujang SH mengungkapkan, pemberian uang tahunan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 17 tahun 2023, tentang teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas di Lingkungan Pemkab Lahat tahun 2023.
“Benar, untuk penerima Gaji ke-13 ini mulai, dari Bupati, Wakil Bupati Lahat, lalu 40 anggota DPRD, PNSD/CPNSD, dan P3K Kabupaten Lahat, dengan total ada 6.455 orang yang akan menerima Gaji 13 tahun ini,” ungkap Cik Ujang, didampingi Kepala BPKAD Pemkab Lahat, M Ghufron D, SE, MM, pada Senin (5/6/2023).
Sehingga, diakui Cik Ujang, total dana yang akan dikucurkan untuk Gaji ke-13 Rp.29.227.538.198, dengan rincian Bupati dan Wakil Bupati Rp.11.430.000. kemudian, PNSD/CPNSD sebanyak 5.745 orang dengan total Rp.26.491.810.900. Untuk 40 anggota DPRD Lahat Rp.189.399.998, sedangkan PPPK sebanyak 688 orang sebesar Rp.534.897.300.
“Semua ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, besar gaji ketiga belas dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan pada Bulan Mei 2023,” ulas Cik Ujang.
Terakhir, ditegaskannya, kepada penerima Gaji ke-13 agar memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Salah satunya bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan keluarga termasuk anak sekolah. Jangan sampai disalahgunakan sehingga, uang tersebut tidak bermanfaat.
“Ini semua merupakan bentuk perhatian bagi Pegawai. Dan, semoga menjadi motivasi lebih disiplin, serta sebagai semangat bekerja dalam melayani masyarakat,” pesan Bupati Lahat. (Din)