Giliran Pelaku Usaha Perhotelan & Walet Di Somasi YLKI Agar Taat Aturan
LAHAT, suarasumsel.net —– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) kembali menjalankan fungsi organisasi guna melindungi hak-hak konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST, SH menegaskan, dalam UUPK Pasal 7 huruf (a) menyatakan dinyatakan Kewajiban Pelaku Usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (a) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.
“Yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya, pada Minggu (19/5/2024).
Pria yang akrab disapa Sanderson ini, membernarkan telah mengirimkan surat Somasi kepada pelaku usaha Perhotelan dan Walet, kedepannya pelaku usaha lain di Kabupaten Lahat.
“Kewajiban-kewajiban pelaku usaha mulai dari perizinan dan keselamatan serta kesehatan bagi konsumen yang harus terjamin haknya berdasarkan UUPK,” tegas pengacara muda ini saat dibincangi awak media.
Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah dengan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLKP), YLKI Lahat memiliki Visi dan Misi.
“Dalam melindungi konsumen, menjaga martabat produsen dan membantu Pemerintah mempunyai tugas berat dalam menjalankan semuanya,” terang mantan Ketua Karang Taruna Teladan.
Pelaku usaha tidak boleh hanya berorientasi keuntungan, dan konsumen tidak boleh selalu dijadikan objek serta pemerintah harus menjalankan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan yang diamanatkan regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai wujud sosialisasi kepada pelaku usaha dengan dilayangkan Somasi atau bentuk peringatan tegas agar memenuhi kewajibannya dan Pemerintah yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya akan diminta tanggungjawab,” pesan Sanderson dengan lantang.
Untuk itu, sambungnya, pihak-pihak baik pelaku usaha maupun Pemerintah yang diduga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan diuji di Pengadilan Negeri (PN) yang menjalankan fungsi mengadili (Judicial Power) dengan hak gugat organisasi (legal standing).
“Jika nanti ditemukan kerugian konsumen dan kerugian Negara maka YLKI Lahat akan merekomendasikan ke penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri, agar dapat menjadi acuan atau efek jera bagi pelaku usaha lain, menjadikan konsumen sebagai objek yang bermain mata dengan penyelenggara Negara,” ucapnya.
Semakin banyak gugatan Perdata maka kredibilitas daerah tersebut kian baik dan investor yang baik akan datang, berbanding terbalik dengan tingginya angka perkara pidana di PN.
Sementara warga Kelurahan Pasar Baru yang namanya enggan ditulis, merasa pusing dengan suara dari Gedung Walet dan juga kotorannya berserakan tapi Pemerintah daerah terkesan tak respon.
“Kami selaku masyarakat kecil ini, hanya bisa pasrah dan terima saja, karena tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Terpisah, warga pasar lama juga menyayangkan pemerintah dalam menerbitkan perizinan usaha tidak melihat fakta dilapangan kesesuaian peruntukan usaha dengan kondisi pendukungnya sesuai peraturan. (D1N).