IPDA Sarkati SH Pimpin Penangkapan Tersangka Curat
MUARA ENIM, Suarasumsel.net —- Usia mendapatkan LP/B/39/X/2022/SS/Res Muara Enim/Sek Gunung Megang, tanggal 28 Oktober 2022, dari korban Sadarman (40) seorang Security Bank BRI warga dusun III desa Cinta Kasih kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH memerintahkan Tim Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati, SH, untuk segera melakukan penyelidikan dilapangan, guna membongkar aktor di balik aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
Peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu, terjadi pada Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB, dengan TKP dirumah korban Sadarman (40) warga dusun III desa Cinta Kasih kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Agar pelaku Curat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, tidak kabur terlalu jauh, Tim Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang dibawa Pimpinan IPDA Sarkati SH, langsung melakukan BAP terhadap korban, serta menggali berbagai informasi dari saksi maupun warga dilokasi kejadian.
“Alhasil tersangka Residivis yang bernama Iqman Safutra alias Tatak (17) warga dusun III desa Cinta Kasih kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, berhasil digulung oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang,” ujarnya.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada saat korban terbangun dari tidur dan melihat lampu rumahnya mati. Kemudian, keluar dari kamarnya dan terlihat pintu ruang tengah dan belakang terbuka.
Tidak berhenti disitu saja, korban juga melihat NCB lampu turun, lalu, dihidupkan dan selanjutnya korban melihat genteng dikamar mandi sudah dalam keadaan terbuka.
“Lalu, korban langsung mengecek barang-barang diwarung miliknya. Dan, disadari korban bahwa 3 pak rokok Sampoerna, 4 pak rokok Surya, uang pecahan 1.000, 2.000, 5.000, 10.000 dengan total berjumlah 700.000, 1 buah center, 1 bilah pisau dapur stainless, 1 buah HP merk Samsung J1 Ace sudah hilang. akibat dari kejadian ini korban melapor ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” urainya.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Sarkati SH, dari kejadian Pencurian dengan Pemberatan korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000′-, atas dasar tersebut, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang untuk melakukan Penyelidikan dilapangan.
Dari rangkaian Penyelidikan dan informasi yang didapat tentang keberadaan TSK, sambung Mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung mengarah ke dusun III desa Cinta Kasih kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
“Informasi yang dapat kekita bahwa terduga pelaku sedang berada didusun III desa Cinta Kasih, Tim Trabazz langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap tersangka Iqman Safutra alias Tatak yang merupakan Residivis, kemudian TSK berikut BB digelandang ke Polsek Gunung Megang, untuk diperiksa lebih lanjut,” tukasnya. Seraya mengatakan, BB yang diamankan berupa uang kertas pecahan Rp.1000 sebanyak 25 lembar, uang kertas Rp.2000 sebanyak 132 lembar, uang kertas Rp.5000 sebanyak 2 lembar dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.299.000. (Syah)