Isu Miring Kongkalingkong Sampai Dugaan Korupsi APBD 2024-2025 Menjadi Buah Bibir, Di Kepemimpinan Pj Bupati Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Carut marut kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, sejak dipimpin Pejabat Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si semakin hari kian parah. Berbagai isu miring terus menyelimuti, dan menjadi perbincangan publik.

Dugaan isu miring yang menerpa atas Kinerja Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si diantaranya, mulai “Kongkalingkong APBD 2024 – 2025, sampai dengan penonaktifan 4 (Empat) Pejabat alias Kadis di Lingkungan Pemkab Lahat dan 1 Kabag ULP.

Informasi awal didapat, bahwa sejak berakhirnya Tahun 2024, dan memasuki Tahun 2025, 4 (Empat) Pejabat Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Lahat telah kembali masuk dan bekerja seperti semula, begitu juga dengan satu Pejabat Administrator (Kabag ULP), ternyata semua isu tersebut, hanyalah “Isapan Jempol Belaka”

Termasuk, aturan sepertinya tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dalan hal ini Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M,Si yang diduga telah megangkangi atau tidak mengindahkan Rekomendasi dari BKN dan KASN, yang ditujukan kepada Plh yang sampai saat ini tidak mencabut surat SK serta pembebasan sementara.

Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jelas agar SK dan Surat Tugas yang dibuat untuk Plh Kadis dapat segera dicabut dan pembebasan sementara. Tapi, surat tersebut, sampai saat ini tak kunjung dicabut. Sehingga, Pj Bupati Lahat dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 turunan peraturan BKN Nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin.

Sementara, surat yang dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang isinya dari fakta dan informasi bahwa tanggal 19 Juli 2024 terdapat pembebasan dari tugas jabatan 4 (Empat) Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator di Lingkungan Kabupaten Lahat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis PU-BM, Kadis PU-PR, dan Kadis Kesehatan, dan Kabag ULP Kabupaten Lahat, agar dikembalikan untuk bekerja seperti semula.

Namun, diduga tidak ada ketegasan dan kejelasan, mengakibatkan Empat Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Lahat, terombang-ambing.

Kabag ULP Pemkab Lahat, Ananta ST, MT dibincangi membatah keras, bahwa dirinya masuk kantor, dan telah aktif seperti semula.

Awalnya, diakui mantan Kabid Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat ini, dirinya ada menerima SK pada tanggal 25 November 2024. Namun, sehari kemudian, pada tanggal 26 November 2024, kembali SK tersebut dicabut dan di Plh kan kembali.

“Hanya berjarak satu hari, usai menerima SK, jabatan saya kembali dicabut dan di tunjuk seorang Plh, hingga, saat ini,” cetus Ananta, pada Kamis (2/1/2025).

Hal serupa disampaikan, dua oknum Kepala Dinas (Kadis) PU-PR, dan Kadinkes Lahat, keduanya mengaku sampai saat ini belum ada menerima SK pencabutan penonaktifan terhadap keduanya. Apalagi, isu telah dikembalikannya.

“Isu tersebut tidak benar. Karena, sampai sekarang kami belum menerima SK yang dimaksud, walaupun masa tugas Plh yang lama telah berakhir,” pungkasnya.

Guna untuk membuktikan isu miring tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi dengan Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si melalui WhatsApp dengan Nomor: 0852 1397 XXXX, tidak dibalas, hingga, berita ini diturunkan. (D1N)

Berita Terkait

Top