Kangkangi Aturan Parkir, Bank Sumsel Babel Lahat Digugat PMH di PN
LAHAT, suarasumsel.net —— Kabupaten Lahat sebagai Kota Tua yang terus berkembang, seharusnya semua pihak mesti mematuhi rentetan kebijakan dalam penataan pertumbuhan kawasan perkotaan, tidak terkecuali kepada pelaku usaha yang berada di tepi jalan umum.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, menyampaikan bahwa pelaku usaha di suatu daerah memiliki andil penting dalam membantu pemerintah memastikan berjalannya penataan kota ataupun kawasan perkotaan.
“Nah salah satu andil mereka, memastikan lokasi usaha mereka memiliki tempat parkir, sehingga pelanggan atau konsumen mereka tidak memanfaatkan area jalan sebagai tempat parkir” jelas Sanderson.
Katanya, di dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, termuat pelarangan pemanfaatan fungsi jalan menjadi fungsi lain, termasuk kemudian menjadi tempat parkir, sehingga pada UU yang sama juga, jelas sanksi yang di dapatkan setiap orang yang melakukan pelanggaran fungsi jalan.
“Nah tentu pemilik usaha, dapat dikenai sanksi pidana, sebagai bentuk tanggungjawabnya, jika kemudian terjadi kecelakaan karena pelanggan atau konsumen mereka menggunakan fungsi jalan sebagai tempat parkir karena tempat usaha itu tidak punya tempat parkir,” ujarnya, pada Sabtu (6/4/2024).
Sanderson berharap kiranya pihak terkait, dapat melakukan perencanaan penataan kawasan jalan umum di Kota Lahat, sebelum Bumi Seganti Setungguan ini menjadi kota yang semerawut jalannya di sebabkan intensitas pemanfaatan lain fungsi jalan.
“Sudah semestinya pihak terkait duduk bersama membicarakan kebijakan terhadap pengelolaan tempat parkir tempat usaha di Kota Lahat, paling tidak Komisi II sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan juga ikut andil mendorong kearah perbaikan penataan tempat parkir pelaku usaha, demikian juga dengan instansi terkaitnya bukan terkesan tutup mata,”:tuturnya.
Oleh karenanya, dijelaskan Sanderson, pihaknya telah mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kelalaian Bank Sumsel Babel Lahat dan Bupati Lahat di Pengadilan Negeri bukan tanpa alasan.
“Karena, seringnya mendapatkan pengaduan masyarakat dan diberitakan media online. Namun, tanpa tindaklanjut,” terang Sanderson, seraya menambahkan YLKI telah melayangkan surat Somasi sebanyak dua kali, namun, tidak menjawab.
Terpisah, Direktur Utama PT. Bank Sumsel Babel cabang Lahat dikonfirmasi melalui Via Telp dengan Nomor 0812 7132 XXX tidak diangkat, dikrim WhastApp tidak membalas hingga berita ini diturunkan. (Din)