Kanit Pidum dan Kanit IV Kamneg Intelkam Serta Personel Reskrim Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Jambret
LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran unit Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH bersama Anggota Satreskrim Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus TO Operasi Pekat 2024 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Usai menerima laporan dari korban berinisial IPP (12) seorang pelajar warga Jl Raya Pagaralam Lahat desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dengan bukti LP/B/65/ III/2024/SPKT/Res Lahat, tanggal 16 Maret 2024, unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lahat, langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, tidak harus menunggu waktu lama unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki bernama Ahmad Ryan Januari (19) warga desa Pagar Sari kecamatan Lahat, dan Khairul (19) warga Gang Pagun kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi Sat Reskrim bagian Pidum Polres Lahat langsung bergerak dan memburuh keberadaan terduga Pelaku Jambret tersebut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M,Si disampaikan Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, pada Minggu (17/3/2024).
Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB dengan TKP di Jl Kirab Remaja Pasar Kaget kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit hp android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 1 : 865992049395611 IMEI 2 : 865992049395603.
“Sebelum melancarkan aksinya TSK Khairul menjemput TSK Ahmad Ryan Januari dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna hitam milik Pelaku Khairul. Lalu, kedua terduga Pelaku menuju Jembatan Benteng untuk nongkrong dan duduk-duduk,” tegasnya.
Setelah puas duduk dan nongkrong di Jembatan Benteng, sambung Kanit Pidum Polres Lahat, kedua TSK berjalan melintasi Jl Kirab Remaja kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, melihat seorang anak laki-laki sedang bermain HP dipinggir jalan, Lantas, pelaku Khairul memperlambat motornya dan pelaku Ryan langsung merampas HP milik korban secara paksa.
“Usai mendapatkan Hp tersebut, kedua pelaku langsung kabur, atas kejadian ini korban mengalami kerugian Materil lebih kurang sebesar Rp.3.000.000′- dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk kronologis penangkapan, diceritakannya, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, SH berhasil mengamankan dua orang laki-laki di Jl Pasar Belando kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, yang mengaku bernama Ahmad Ryan Januari dan Khairul yang merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas korban IPP.
“Kini dua Pelaku Curat berikut BB berupa 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 1 : 865992049395611 IMEI 2 : 865992049395603, telah diamankan dan menjalankan pemeriksaan diunit Pidum Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut kedepan,” pungkas Deny. (Din)