Kanit Reskrim Polsekta Lahat Bersama Anggota Berhasil Ungkap Kasus Curat
“Amankan 2 TSK dan 1 Unit Mobil”
LAHAT, suarasumsel.net —– Penekanan tindak pidana diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh unit Reskrim Polsekta Lahat dibawa kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH.
Terbukti tidak harus menunggu waktu lama, setelah mengungkap dan jaringan dugaan judi Boneka Japit, kini, berhasil mengungkap tindak pidana “Pencurian Hewan Ternak” Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Usai mendapatkan laporan dari korban bernama Sulimin (51) pekerjaan petani warga desa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, unit Reskrim Polsekta Lahat dipimpin langsung IPDA Zulkarnain SH beserta anggota langsung melakukan Lidik kelapangan, guna untuk mengungkap para tersangka.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi, didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya, unit Reskrim Polsekta Lahat telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Benar, unit Reskrim Polsekta Lahat telah mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan mengamankan dua tersangka berikut satu unit mobil,” ungkap Liespono.
Bermodalkan laporan polisi LPB/ 04 / VI / 2023 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 02 Juli 2023, waktu kejadian pada Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 00.30 WIB dengan TKP Simpang Barak dekat RAM Erlan desa Sukarame kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
“Untuk tersangka, Rusli (49) warga desa Kerung kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, dan Nirwinsyah (50) warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu Lahat. Untuk DPO 4 empat tersangka yang merupakan Resedipis Pencurian Besi dan Hewan Kaki Empat yakni, Tokak (30) warga desa Talang Sejemput kecamatan Lahat, Dodi (28) warga desa Batai kecamatan Gumay Talang, Novi (35) warga Srinanti dan Hirdi (28) warga desa Batai kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat,” terangnya.
Kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka pencurian hewan ternak bersama Team Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat, AIPDA Dedi Lendra SH, Anizar SIP, BRIPKA Jaya Efendi, BRIGPOL Reza Pahlepie, BRIPTU Darma Jaya SE, dan BRIPTU Adi Rahmansyah SE.
“TSK Rusli ditangkap saat berada di Jembatan Benteng kelurahan Pasar Baru Kabupaten Lahat, sekira pukul 20.30 WIB ketiak hendak transaksi jual beli Sapi, dan saat diamankan tersangka tanpa perlawanan oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Team Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat,” tambahnya.
Setelah itu berdasarkan pengembangan dari keterangan dari tersangka RUSLI ditegaskan Liespono, lima orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak Sapi.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Team Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat menuju kelokasi lain sekira jam 00.30 WIB, menuju Desa Pagar Agung kecanatan Pseksu. Sedangkan, satu orang tersangka Nirwinsyah dibekuk didepan rumah acara sedekahan tanpa perlawanan sekira jam 02.30 WIB,” urai Liespono.
Lalu, Team dikatakannya, menuju ketempat lain mencari 4 (empat) orang tersangka lainnya lain dan saat ini masih dalam pengenjaran (DPO), dan saat ditangkap tersangka dalam keadaa sehat, tanpa perlawanan.
Kini tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Lahat, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain dua TSK juga diamankan 1 unit mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi, Warna Hitam Tahun 2009 dengan nomor Polisi BG 9046 DH, Nomor Rangka : MHMLOPV399K033087 dan Nomor Mesin : 4D56C-E8877; 1 buah besi behel dengan panjang kurang lebih 1 Meter, 1 buah tali tandan warna Orange, 1 buah tali tandan warna biru, dan 1 buah karung warna putih,” pungkas Liespono. (Din)