Kapolres Lahat Buka Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong dan Bali


LAHAT, suarasumsel.net —–Humas Polres Lahat melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas), menggelar sosialisasi larangan menggunakan Knalpot Brong dan Balap Liar (Bali).

Acara sosialisasi tersebut, dipusatkan diruang Aula Mapolres Lahat, dengan melibatkan langsung pihak Kodim 0405/Lahat, Secaba Lahat, Secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Diknas, Pol PP, Inspektorat, para Camat, kepala sekolah, dan ketua OSIS SMA/ SMK/ MA se- Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel, serta toko-toko penjual Knalpot Brong, pada Kamis (09/01/2025).

Kegiatan sosialisasi ini, dibuka langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, yang diwakili Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Idham Haris SE, MM.

Sambutan Kapolres Lahat melalui Kabag Ops Polres Lahat menyampaikan, kegiatan sosialisasi larangan knalpot Brong dan Balap Liar, untuk menindak lanjuti Program Polres Lahat melalui Sat Lantas akan yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia, dan pelaku balap liar.

Ia menegaskan, degan adanya sosialisasi terlebih dahulu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memahami, mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau ke para komunitas motor.

“Harapan kami bapak ibu atau seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang-orang terdekat, dan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Lahat AKP Agus Gunawan SH.MH, dalam penyampaianya ada program zero knalpot brong dan balap liar. Oleh karena itu, pihak meminta dukungan agar Lahat ini bebas dari knalpot brong dan balap liar.

“Mulai hari ini sampai dengan 26 januari nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Lahat terbebas dari Knalpot brong dan balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Lahat.

Giat Penertiban akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Satlantas bukan menargetkan berapa banyak knalpot brong yang bisa di amankan dan para pelaku pembalap liar.

“Tapi, target kami Polres Lahat harus bebas knalpot Brong dan pelaku pembalap liar,” tambanya.

Perlu diketahui, sambung Kasat Lantas, Polres Lahat akan memperpanjang persidangan untuk menebuas tilang yaitu 2 bulan, dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang, akan tetapi dengan catatan pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu knalpot di lepas dengan mengganti knalpot standar dan segera di musnakan oleh pemilik kendaraan itu sendiri dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin yang telah di sediakan Satlantas Polres Lahat.

“Diharapkan program ini berjalan dengan lancar dengan bantuan dari seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan Polres Lahat Zero Knalpot Brong dan Balap Liar,” tutupnya. (D1N)

Berita Terkait

Top