Kasus Pembunuhan TKP Kebun Berhasil Diungkap Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —- Bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang di dampingi, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai IPTU Darma Putra, Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto.SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai AIPDA Doni, melaksanakan “Press Conference” ungkap kasus pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai/ tanggal 13 November 2024, dengan TKP antaran ayek kuhe Sungai jernih desa Muara Payang kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, pada Senin (10/2/2025).

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, bermodal Laporan dari korban atas nama M.Amin (71) warga Nendagung Pagar Alam Selatan, sehingga, dapat mengamankan Tersangka Harliko Darliandyah (28) warga desa Sawah kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Dijelaskan kasat Reskrim IPTU Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi, bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, diketahui pada Selasa tanggal 12 November sekitar pukul 11.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan.

“Yang dialami oleh korban M.Amin warga Kota Pagaralam, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kebun Kopi milik korban terletak dihataran Ayek Kuhe Sungai Jernih desa Muara Payang kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat,” ulasnya.

Redho menceritakan, peristiwa tersebut diketahui berawal ditemukan mayat yang telah membusuk tidak jauh dari pondok kebun, Lius Heriansyah (Anak Korban). Merasa curiga karena sudah lebih dari 2 minggu ayahnya tidak ada kabar berita.

“Dimana biasanya, setiap minggu pulang ke rumah saksi Lius Heriansyah (anak korban). Melihat, sesosok mayat yang sudah membusuk dan sudah tidak dikenali lagi, dan, merasa takut kemudian Saksi berteriak meminta bantuan tetangga kebun, serta melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Jarai,” tambahnya.

Lalu, sambung Kasat Reskrim Polres Lahat, Polsek Jarai bersama Kades, Perangkat Desa, petugas Puskesmas dan dibantu warga menuju tempat penemuan mayat (TKP), bersama dengan tim identifikasi (INAFIS) Polres Lahat mengevaluasi mayat korban ke RSUD Basemah Pagaralam.

“Berdasarkan ciri-ciri awal mayat tersebut Lius Heriansyah (Anak Korban) meyakini bahwa korban adalah ayahnya M.Amin merasa ada yang janggal terhadap kematian korban bahwa pada Rabu 13 November 2024, saksi membuat laporan Polisi tentang meninggalnya korban dan hilangnya barang-barang milik korban berupa sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit handphone nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 2.000.000,” imbuhnya.

Menurutnya, setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Jarai dengan gerak cepat melakukan Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta melakukan autopsi mayat dengan kesimpulan ditemukan pada punggung terdapat luka-luka terbuka bentuk bulat, retak pada tulang belikat sebelah kiri, patah tulang pengupil kiri, serta ditemukan retak pada tulang tengkorak sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk kronologis penangkapan, ditegaskan Redho, setelah melakukan pemeriksaan pada para saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, didapat nama tersangka Harliko Darliansyah, kemudian Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Deni Aprianto S.H bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat dan anggota reskrim Polsek Jarai yang di Backup unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap tersangka di Talang Limau desa Batu Bidung kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

“Dan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan Senjata Tajam, sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur berupa penembakan kepada salah satu kaki tersangka, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Motif pembunuhan ini, diungkapkan Redho, tersangka ingin menguasai harta korban, dengan cara memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batang kopi, karena masih belum meninggal dan masih melakukan perlawanan, TSK, menusuk korban dibagian belikat kanan dan kiri menggunakan pisau berupa keris, sehingga korban meninggal dunia.

“Selanjutnya, tersangka membawa harta milik korban. Kini, TSK berikut BB telah diamankan di Polres Lahat dan akan dikenakan Pasal perkara pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan rumusan Pasal 338 KUHpidana dan atau Pasal 365 KUHpidana ayat 3 (tiga),” ujarnya. (D1N)

Berita Terkait

Top