Kejaksaan Negeri Lahat Selamatkan Keuangan Daerah Dari 25 Desa


LAHAT, suarasumsel.net —Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Zit Muttagin, S.H., M.H merilis hasil kegiatan Bantuan Hukum kepada Inspektorat Kabupaten Lahat terhadap penyelesaian temuan BPK RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020-2024 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.

Acara Pres Conference hasil kegiatan bantuan hukum terkait penyelesaian temuan BPK RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020 – 2024 pada pengelolaan DD di Kabupaten Lahat, pada Rabu (19/3/2025).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat berupa Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap 10 (sepuluh) rekanan, 17 (tujuh belas) desa, dan 1 (satu) organisasi di Kabupaten Lahat.

Selama 40 (empat puluh) hari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 2.554.245.862,42 (dua milyar lima ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua koma empat puluh dua ruprah) yang langsung disetorkan Ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel dan ke Rekening Kas Negara, dengan rincian sebagai berikut:

1) CV SP sebesar Rp 63.062.252.47 (enam puluh tiga juta enam puluh dua ribu dua ratus ima puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah), pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Padang Muara Dua Kecamatan Gumay Ulu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas),

2) CV KJ sebesar Rp 97.170.546,01 (sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh enam kora satu rupiah), pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Unit III Kelompok Tari Al-Barokah Desa Giri Mulya Kec.Lahat Pada Dinas Perkebunan (Lunas).

3) CV GU sebesar Rp 22.696.992,24 (dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua koma dua puluh empat rupiah) pada Pekerjaan Peningkatan Prasarana POLRES Lahat Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas):

4) CV WS sebesar Rp 140.447.419,75 (seratus empat puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas koma tujuh puluh lima rupiah), pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Twnur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas),

5)CV SPP sebesar Rp Rp170.436.087,42 iseratus seratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh tujuh koma empat puluh dua ruptah), pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Batu Urip Kecamatan Kikum Timur Pada Dinas Perkebunan (Lunas):

6) CV DR sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Cor Beton Penghubung Dasa Tanjung Agung pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) (Lunas).

7)CV TTG sebesar Rp 37.908.159,58 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu seratus lima puluh sembitan koma lima puluh delapan rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Pertikal Lama Kecamatan Kikim Timur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas):

8) CV BCK sebesar Rp 69 943.224,66 (enam puluh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat koma enam puluh @nam rupiah) pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Keban Agung Kecamatan Kikum Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas),

9)CV PAS sebesar Rp 160.658.154,87 (Seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh empat koma delapan puluh tujuh rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Cor Beton Pemukiman Desa Batay Baru Kec.Gumay Talang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) (Lunas):

10) CV DR sebesar Rp 193.633.216,63 (seratus sembilan puluh tiga juta eriam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam belas koma enam puluh tiga rupiah) pada Pekerjaan Pembangunan jalan Desa Ngalam Baru Dusun Y Kecamatan Gumay Talang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas).

11) Kepala Desa Desa Kembang Ayun Kec. Tanjung Sakti Pumu (ES) sebesar Rp 63 755 707,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Lunas),

12) Kepala Desa Desa Tanjung Sirih Kec. Pulau Pinang (MZ) sebesar Rp 47.601.021,92 (empat puluh tujuh juta enam ratus satu ribu dua puluh satu koma sembilan puluh dua rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Lunas) :

13) Kepala Desa Desa Batu Niding Kec. Pseksu (ER) sebesar Rp 83.966.430.00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam Tibu empat ratus tiga puluh rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Lunas) :

14) Kepala Desa Desa Penandingan Kec. Psaksu (DA) sebesar Rp 56.053.479.85 (lima puluh enam juta lima puluh tiga ribu empat ralus tujuh puluh sembilan koma delapan puluh lima rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Lunas):

15) Kepala Desa Dasa Tanjung Bai Kec. Tanjung Tebat (IH) sebesar Rp 66.753.423,48 (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga koma empat puluh delapan rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Lunas),

16) Kepala Desa Desa Senabing Kec. Lahat (JH) sebesar Rp 47.967.482,31 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua koma tiga puluh satu rupiah) pada Pengeloiaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Lunas).

17) Mantan Kepala Desa Kembang Ayun Kec. Tanjung Sakti Pumu (ES) sebesar Rp 62.186.525,00 (enam puluh dua juta seratus delapan puluh enam nbu lima ratus dua puluh lima rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Lunas):

18) Mantan Kepala Desa Gunung Liwat Kec. Sykamenndu (JH) sebesar Rp 125.093.744.00 (seratus dua puluh lima juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) Laporan Hasil Audit Khusus Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun Anggaran 2018-2023 Kelebihan Pembayaran (Lunas):

19) Mantan Kepala Desa Datar Serdang Kec. Kikim Timur (EN) sebesar Rp 281.238.716,87 (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas koma delapan puluh tujuh rupiah) pada Pekerjaan Perkerasan Jalan Usaha Tani dan Pemasangan Lampu Jalan Tahun Anggaran 2021 dan Pengadaan Karet Lapangan Bulu Tangkis, Pengadaan Lapangan Tenis Meja, Kipas Angin Turbo dan Rak Peralatan Tahun Anggaran 2020 (Lunas),

20) Mantan Kepala Desa Cempaka Sakti Kec. Kikim Timur (MA) sebesar Rp 50.959 757.00 (lima puluh juta sembilan ratus tima puluh sembilan ribu tujuh ratus Jima puluh tujuh ruptah) Laporan Hasil Audit Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Penode 2018 s/d 2023 (Lunas):

21) Mantan Kepala Desa Tanjung Nibung Kec.Tanjung Tebat (KU) sebesar Rp 385.913.911.35 (tiga ratus delapan puluh lina juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus sebelas koma tiga puluh lima rupiah) pada pembangunan Tembok Penahan Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Pembangunan Gadung Perpustakaan dar Rehab Gedung Polindes Tahun 2021 pada Desa Tanjung Nibung Kec.Tanjung Tebat, (Lunas):

22) Mantan Kepala Desa Padang Lengkuas Kec Lahat (SU) sebesar Rp 139 473.661,00 (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam putwh satu rupiah) pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Lunas),

23) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sebesar Rp 81.542.000,00 (delapan puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), (Belum Lunas):

24) Pjs. Desa Pagar Agung Sebesar Rp 80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah) (Belum Lunas):

25) Mantan Kepala Desa Pandan Arang Ilir Kec. Tanjung Tebat sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) (Belum Lunas).

Para pihak yang belum menyelesaikan pembayaran tagihan akan kembafi dipanggil untuk didengarkan komitmennya dalam mefunasi semua tagihan yang dibuat dalam Berita Acara. Jika para pihak tersebut masih tidak melaksanakan sesuai dengan Berita Acara yang tertuang, maka Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (D1N)

Berita Terkait

Top