Kejari OKI Musnakan puluhan BB Perkara
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) periode Agustus-Desember 2024.
Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (11/12/2024) pagi dengan cara dibakar, diblender dan dipotong.
Dalam kesemlatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI), Hendri Hanafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah inkracht pada bulan Agustus hingga Desember 2024 dengan menggunakan anggaran tahun 2024.
Diantaranya narkotika 31 berkas, terdiri sabu-sabu sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total 52.35 gram. Lalu ekstasi sebanyak 170 butir seberat 31.02 gram.
Kemudian senjata api 2 berkas perkara, sebanyak 2 pucuk dan 7 butir amunisi aktif serta 2 butir selongsong. Lalu senjata tajam 20 berkas perkara dengan jumlah 23 bilah jenis pisau atau parang, dan pakaian, serta 18 berkas perkara lainnya.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan barang bukti tersebut tak disalahgunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI, Parit Purnomo, dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum hal tersebut.
Pemusnahan itu dilakukan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. (Ad)