Kejari Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Lahat Selaku Tersangka


LAHAT, suarasumsel.net ——Mantap.!!! Pepatah ini cukup menggambarkan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Pasalnya, dalan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan “Mantan Kepala Inspektorat Lahat Tersangka” dalam perkara dugaan tindak pidana ‘Korupsi tahun 2020 Tiga Kegiatan’.

Hal tersebut, disampaikan dalam acara Press Conference capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, pada Senin (22/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH menegaskan, penetapan satu orang TSK berinisial ‘YR’ dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terhadap 3 (Tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 silam.

Tiga kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 silam yakni, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

“Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tersangka YR merupakan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga selaku pengguna anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,” ungkap Kejari Lahat dalam Press Conference.

Ia menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Sehingga, kata Toto Rosdianto, tersangka YR disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya, TSK YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tegas Kejari Lahat.

Dengan penetapan Tersangka YR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, merupakan kado terindah Kejaksaan Negeri pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 yang di apresiasi oleh Awak media kabupaten Lahat yang selama ini dianggap diam/tidak berjalan.

Dalam capaian kinerja Kejari Lahat juga menyampaikan penyitaan penyitaan aset terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap berupa satu bidang tanah yang kurang luasnya kurang lebih sekitar 500 meter persegi. (D1N)

Berita Terkait

Top