Langgar Verboden 3 Kendaraan Ditilang 1 Diantaranya Mobil Dinas Sampah
LAHAT, suarasumsel.net —– Anggota satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lahat melakukan penindakan tegas tilang terhadap kendaraan mobil dua (2) Truk dan Bus yang melanggar Verboden.
Dua kendaraan Truk dan Bus tersebut, ditindak tegas oleh Anggota Satlantas Polres Lahat dikarenakan telah melanggar Verboden ketika melintas di Jl Mayor Ruslan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Untuk mobil Truk dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 8648 WS berhasil ditindak tegas oleh BRIPKA Bayu anggota Satlantas Poles Lahat, mobil Truk dengan Nopol BG 4038 EZ salah satu mobil dinas DLH ditilang oleh BRIPKA Novitas Sari Dewi anggota Satlantas, dan mobil Bus dengan Nopol BG 7215 D berhasil ditindak tegas oleh AIPTU Jhon Kenedy anggota Satlantas Polres Lahat.
“Benar, untuk kendaraan mobil Truk dengan Nopol BE 8648 WS, mobil Bus dengan Nopol BG 7215 D, serta mobil Truk sampah BG 4038 EZ berhasil ditegas oleh anggota Satlantas Polres Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto SH, MH, pada Sabtu (18/11/2023).
Penindakan tegas berupa Tilang diakui Kasat Lantas Polres Lahat, terhadap tiga kendaraan tersebut, diantaranya, dua mobil Truk dan satu mobil Bus ini, dikarenakan, telah melanggar Verboden saat melintas di Jl Mayor Ruslan Pasar Lama, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Kini tiga kendaraan yakni, dua unit mobil Truk dan satu unit mobil Bus ini, telah kita amankan dan kita kandangkan dikantor Satlantas Polres Lahat, untuk mengikuti proses Sidang kedepan,” tukas Kasat Lantas Polres Lahat. (Din)