Masa Dari Forum Perangkat Desa 3 Kecamatan Geruduk Pemkab Lahat
LAHAT, suarsuaraumswl.net ——Ratusan massa dari Forum Perangkat Desa dari tiga kecamatan yakni, kecamatan Kota Agung, Mulak Ulu, dan Tanjung Tebat, kembali menggelar aksi damai.
Aksi demo yang digelar oleh ratusan massa ini didepan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, sebagai bentuk protes mereka yang sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan, somasi, dan, petisi, pada Kamis (18/07/2024) dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Termasuk, juga telah melakukan Audensi langsung dengan Bupati Lahat, namun, tetap saja menemukan jalan buntu. Sehingga, massa dari Tiga Kecamatan Kabupaten Lahat ini kembali menggelar aksi protesnya.
Aksi tindak lanjut yang dilakukan oleh massa ini, dikarenakan, berlarut larut permasalahan Perangkat Desa tersebut, sampai hari tidak ada kunjung penyelesaian dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Lahat.
Selaku koordinator lapangan dalam aksi demo tersebut, Abdul Sighat Pauti dan Koordinator Aksi Denly Hoper didampingi Aktivis Senior Bung Elan Setiawan.
Dalam tuntutan mereka Sang Orator Elan Setiawan menyampaikan, inilah bentuk dua keranda mayat, dan karang bunga, seraya mengomandangkan Surat Yasin bersama sehingga menyimbol kan Permendagri dan aturan lainnya telah “Mati”.
Dalam orasinya, Elan Setiawan mengatakan, dasar Kemendagri nomor 67 tahun 2017 Tentang Perubahan Kemendagri nomor 83 tahun 2015 bahwa pada Pengangkatan Pemberhentian perangkat Desa di 3 (Tiga) Kecamatan diatas jelas jelas telah melanggar ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Yang menjadi pertanyaan, sambung Pria yang akrab disapa Bung Elan ini menegaskan, apakah Negara Republik Indonesia ini sama seperti Otoriter, Pemerintahan Kerajaan sehingga para Kades Se Kendak Jidat (semau nya) bertindak melakukan kewenangan memberhentikan dan mengangkat para perangkat desa.
“Ini Negara yang berlandaskan Hukum. Atau aturan serta uandang-undang (UU) dipandang sebelah mata atau tidak berlaku lagi. Semaunya kepala desa saja,” tanya Elan dengan suara menggelar.
Ditempat yang sama, bdul Sighat Pauti mengutarakan kepada Kapolres Lahat untuk dapat memanggil dan melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota Agung, Mulak Ulu, dan Kecamatan Tanjung Tebat.
“Karena dinilai telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat khusus nya para perangkat desa. Sehingga patut untuk diberikan sangsi tegas,” sarannya.
Juga dirinya berharap, kepada Kajari Lahat turut serta besenergi melakukan pemeriksaan dan meng audit proses Penghentian dan Pengangkat para Perangkat Desa di tiga kecamatan tersebut yang terkesan amburadul dan melanggar Mekanisme tata tertib aturan proses pemberhentian dan Pengangkatan para Perangkat Desa.
Usai menyampaikan orasinya, sekira 15 – 20 menit, Pemkab Lahat memintak 15 orang perwakilan diundang ke Offroom, diikuti Asisten I Pemkab Lahat, Kepala PemDes, Polres Lahat, Sat Pol PP dan Damkar dan Camat di tiga wilayah yang bermasalah untuk dilakukan mediasi tidak lanjut dari masing masing camat dalam waktu tujuh hari kedepan.
“Kami minta waktu tujuh hari kedepan, dan kami akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para Kades ditiga kecamatan yang ada,” janjinya. (D1N)