Nyanyian Warga Muara Siban, Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Harliansyah
LAHAT, suarasumsel.net —— Unit Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MHum, Kanit I, II, dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/X/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, waktu kejadian pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) desa Tanjung Menang kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, mengamankan satu orang TSK Harliansyah S.IP (48) warga desa Tanjung Menang kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.
Untuk kronologis penangkapan diungkapkan Liespono, berdasarkan hasil Interogasi TSK Bagus Aldi Winat (LPA/91) TKP didesa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, bahwa barang bukti berupa satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja milik tersangka itu, didapatkan dari TSK Harliansyah didesa Tanjung Menang kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Lalu, sambung Liespono, petugas Polisi langsung melakukan Lidik orang dan tempat, pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 21.30 WIB diamankan Tersangka Harliansyah didalam rumahnya.
“Kemudian Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan sekitar TKP dengan didampingi oleh warga sipil. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja,” tambahnya.
Tidak itu saja, diakui Liespono, satu unit timbangan ditemukan dilantai teras atas rumah milik Harliansyah, dan diakui Tersangka bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, TSK dan barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan Pengedar ini, kita amankan 1 paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit timbangan, 1 paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 730 Gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)