Pekerjaan SPAL Kelurahan Talang Jawa Utara Tidak Dicor Pelapis Lantai


LAHAT, suarasumsel.net —– Pembangunan siring pembuangan air limbah (SPAL) yang dikerjakan oleh Kelurahan Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat, diduga hanya diplaster atas pekerjaan yang lama.

Selain itu, dilokasi disnyalir sengaja tidak dipasang ‘Papan Merk Proyek’ semua ini bertujuan agar tidak diketahui oleh masyarakat luas, demi untuk meraup keuntungan dan tanpa memikirkan mutu dan fisik pembangunan dikemudian hari.

Pekerjaan ini telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang “Papan Merk Proyek”.

Selanjutnya, mengacu Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran dana kelurahan tahun 2023 diseluruh wilayah Republik Indonesia telah dialokasikan sebesar Rp.1,7 Triliun dalam pelaksanaan pekerjaan sudah diatur sesuai Juknis.

Semua pembangunan sangat didukung dan antusias masyarakat, namun, disayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan atas pembangunan Siring Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang di kerjakan Keluarahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terkesan ditutup-tutupi alias tidak Transparansi ke Publik.

Pantauan dilapangan, terlihat dilokasi pekerjaan material pembesian menggunakan ukuran 8 mm, juga jarak kolom pembesian tidak sesuai dengan RAB. Parahnya lagi, dalam pekerjaan SPAL tersebut, tidak dilaksanakan coran pelapis lantai, serta pekerjaan plasteran nampak tidak simetris dan permukaan masih kasar. Sehingga, pekerjaan kuat dugaan tidak sesuai dengan Juknis dan terkesan dikerjakan diduga asal jadi.

Mirisnya dilokasi proyek, nampak pekerjaan sudah hampir 50 persen, akan tetapi, material batu dan pasir yang digunakan bercampur batu krokos, dan agregat C masih bercampur tanah, mengakibatkan, dalam pembuangan itu tidak mengutamakan kwalitas maupun mutu pekerjaan.

Sementara, dalam PMK 212/2022 kementrian keuangan merinci dana kelurahan setiap daerah tahun 2023 merujuk Pasal 6 ayat (4) untuk tahap 1 dicairkan 50 persen dan tahap 2 kembali dicairkan 50 persen, apabila tahan 1 telah mencapai 75 persen dan Pemerintah Daerah telah melaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Pembangunan SPAL yang ada dikerjakan sepanjang 170 meter dengan lebar 80 cm, dan pekerjaan yang dilapangan masih dalam tahap 1 (Pertama),” ungkap Lurah Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Junaidi saat dikonfirmasi dengan singkat tanpa menjelaskan secara detail yang ditanyakan wartawan. (Din)

Berita Terkait

Top