Pelaku Penggelapan Berikut BB Berhasil Disikat Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —–Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama STrk, SIK, M,Si dan Personel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 372 KUHPidana.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/B-164/VI/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Juni 2024. Dengan waktu kejadian, pada Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus dugaan Penggelapan.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dijelaskan Liespono, di Jl Jaksa Merdeka Perumnas Tata Rosita kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, setelah menerima laporan dari korban Widin Hariyanto (30) warga desa Pagar Sari kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Usai menerima laporan dari korban, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi Polisi langsung melakukan Lidik kelapangan. Alhasil, terduga pelaku berikut barang bukti (BB) berhasil diamankan,” tegas Liespono, pada Rabu (16/10/2024).
Ia mengatakan, Sat Reskrim Polres Lahat mengamankan dua (2) orang Tersangka yakni, Beni Artiyono (32) warga desa Ulak Lebar dusun II kecamatan Lahat, dan Amran Efendi (41) warga desa Purwosari kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis kejadian, dikatakan Liespono, pada Minggu 12 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jl Merdeka RT 13 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya dirumah korban diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan.
“Yang diduga dilakukan oleh Pelaku dengan cara meminjam 1 (satu) unit kendaraan bermotor Nopol BG 9561 NS merk DAIHATSU tahun 2015, Noka MHKP3CA1JFK106200, No Mesin 3SZDFT2375 milik korban. Kendaraan yang dipinjam oleh Terlapor sampai saat ini tidak dikembalikan,” ulasnya.
“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.000′- lalu, melaporkan ke-SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Liespono mengungkapkan, untuk kronologis penangkapan pada Jum’at 11 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, anggota unit Pidkor dipimpin Kanit Pidkor IPDA Rendy Lawinzky Pelawi, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga TSK Amran Efendi, dan Beni Artiono.
“Kini, kedua terduga Pelaku telah diamankan di Polres Lahat, guna diproses hukum lebih lanjut. Berikut BB berupa 1 unit mobil Pick-Up merk DAIHATSU GRAND MAX warna Silver tahun 2015 perubahan BG 9561 NS ke-BG 8025 PK, Noka MHKP3CA1JFK106200, Nosin 3SZDFT2375 atas nama Robert Pardamaian beserta dengan kunci kontak, dan 1 buah buku BPKB serta 1 lembar STNK,” pungkas Liespono. (D1N)