Pelaku Penggelapan Motor dan Penadahan Diamankan Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan laporan polisi LP-B/ 19 / VIII / 2024 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 19 Agustus 2024.

Terungkapnya kasus Penggelapan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 ayat (2) KUHPidana, dengan waktu kejadian pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB, TKP desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari korban Wariman (53) warga desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Sehingga, untuk (372) TSK Pranda Saputra (29) warga desa Partikal Lama kecamatan Kikim Timur Lahat. Sedangkan, untuk (480) Chaili Fransiska (35) warga desa Jaga Baya kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dan BB berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ,” ungkap Liespono, pada Rabu (28/08/2024).

Untuk kronologis kejadian, sambung Liespono, pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat diwarung Ismail didesa Partikal Lama kecamatan Kik Timur, Kabupaten Lahat, telah terjadi penggelapan sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang dilakukan Pranda.

“Yang awalnya, Pranda meminjam sepeda motor kepada Perli (anak korban) dengan alasan ingin pergi kedesa Bungamas kecamatan Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Lalu, korban minta tolong kepada Muko untuk menanyakan SPM miliknya kepada Pranda,” ulasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu dengan Pranda mengaku bahwa Sepeda Motor milik korban sudah digadaikan kepada Chaili alias Ncis didesa Penandingan kecamatan Kikim Selatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- dan melaporkan hal ini ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, TSK Chaili dan Pranda dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur.

“Setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Hitam, kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti (BB) guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top