Penandatangan Perjanjian Kerjasama PT PLN Persero UP3 Lahat dan Kejari Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —– Bertempat di Ballroom Hotel Santika Lahat, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) UP3 Kabupaten Lahat.
Acara perjanjian nota kesepahaman tersebut, dilakukan di Ballroom Hotel Santika pada Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Penandatangan perjanjian kerjasama antara PT PLN Persero UP3 Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat itu, langsung dilakukan oleh Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando SH, MH.
Dalam acara penandatangan nota kesepahaman ini, juga dihadiri oleh Tim Jaksa Pengecara Negara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Lahat, antara PT PLN (Persero) UP3 Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat.
Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH menyampaikan, kesepakatan perjanjian kerjasama ini meliputi kegiatan berupa bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya, dan Pelayanan Hukum.
“Dibidang perdata, dan tata usaha Negara yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) UP3 Lahat baik secara Litigasi (didalam pengendalian) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan),” ujarnya.
Hal tersebut, diakui Kasi Intelijen, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 2 undang-undang Nomor 16 tahun 2024, tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2021.
“Yang menyatakan bahwa dibidang Perdata, dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat, dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” tegasnya. (D1N)