Pengedar Ganja Warga Desa Talang Padang Tinggi Berhasil Diamankan


LAHAT, suarasumsel.net —- Keseriusan team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Komando AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba terkait peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat kian ditingkatkan.

Terbukti, hanya berselang beberapa hari anggota yang dulunya dikenal dengan sebutan Team Walet Polres Lahat ini, Kemabli berhasil mengungkap tersangka selaku pengedar Narkotika jenis Ganja.

Terungkapnya terduga pengedar “Daun Setan” tersebut, setelah Team Satresnarkoba Polres Lahat mendapati Laporan Polisi No: LP/A/64/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 13 Juli 2023, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 02.00 WIB, dengan TKP desa Talang Padang Tinggi kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

“Selain tersangka bernama Mailan (37) seorang petani warga desa Talang Padang Tinggi kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Team Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti Narkotik jenis Ganja,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (14/7/2023).

Liespono menjelaskan untuk kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi kerap dijadikan penyalahgunaan Narkotika, setelah dilakukan Lidik sasaran tempat dan orang diketahui, lalu, pada Rabu tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 02.00 WIB diamankan satu orang TSK yang mengaku bernama Mailan.

“Pada saat diamankan tersangka sedang berada didalam rumahnya, yang beralamat didesa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” ulasnya.

Lalu, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 7 paket sedang daun kering terbungkus kertas Narkotika jenjs Ganja ditemukan didalam satu buah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka.

Kemudian dikatakan Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan uang tunai Rp 40.000,- hasil menjual Narkotika jenis Ganja di rak TV lalu untuk 1 unit timbangan manual ditemukan petugas polisi di kamar milik tersangka serta 1 unit Handphone Oppo CPH1329 warna gold yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Dan, diungkapkan Liespono, barang bukti yang ditemukan Team Satresnarkoba Polres Lahat diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka terduga pengedar ini Polisi mengamkan barang bukti berupa 7 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit timbangan manual, uang tunai Rp.40.000′-, 1 buah kotak kardus, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 unit handphone android. 7 paket sedang ganja berat brutto/kotor 600 gram, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top