Perkara Nomor 20/Pdt.G/2024 Berhasil di Mediasi PN Lahat


LAHAT, suarasumsel.net ——Akhirnya perseteruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Pimpinan PT. Karya Mandiri Perdana (KMP), dan Pimpinan PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), berhasil di Mediasi oleh Pengadilan Negeri Lahat salah seorang Hakim yang juga Mediator Tersertifikasi M. Chozin Abu Sait, S.H.

Penyelesaian perkara yang melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Pimpinan PT. Karya Mandiri Perdana, dan Pimpinan PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) tersebut, dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Kamis (17/10/2024).

Diketahui sebelumnya, perkara dengan register nomor 20/Pdt.G/2024/PN Lht yang dipimpin oleh Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Chrisinta Dewi Destiana, S.H., dan Quinta Lestari, S.H. sebagai Hakim anggota memasuki agenda wajib yakni Mediasi.

Selanjutnya setelah bermusyawarah, Majelis Hakim telah bersepakat untuk menunjuk M. Chozin Abu Sait, S.H. sebagai Mediator dalam perkara ini.

Mediasi yang telah berlangsung sejak 9 September 2024 itu pada akhirnya menghasilkan kesepakatan yang bersifat konstruktif. Dimana, salah satu poin penting dari kesepakatan itu adalah komitmen PT. Karya Mandiri Perdana untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta.

Dana tersebut akan digunakan untuk mengadakan sosialisasi mengenai bahaya tembakau, terutama bagi anak-anak, sebagai bagian dari dukungan untuk menjadikan Kabupaten Lahat sebagai Kabupaten Layak Anak.

Chozin menekankan bahwa hasil Mediasi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi tembakau dan perlunya melindungi anak-anak dari pengaruh negatif.

“Melalui program ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat dan mendidik bagi anak-anak dan masyarakat tentang bahaya tembakau,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan kerja sama yang konstruktif.

Chozin mengatakan, bahwa mediasi menawarkan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak dan dapat mencegah konflik lebih lanjut di masa depan.

“Sebagai mediator, melihat pihak saling berjabat tangan dan keluar dari ruangan dengan penuh senyuman telah membuktikan perdamaian selalu memberikan solusi terbaik bagi para pihak,” himbaunya.

Dengan langkah positif ini, sambung Chozin, diharapkan program sosialisasi mengenai bahaya tembakau dapat dilaksanakan dengan baik dan menjangkau anak-anak serta masyarakat luas, guna menciptakan Kabupaten Lahat yang lebih sehat dan layak bagi anak. (D1N)

Berita Terkait

Top