Pj Bupati Lahat Memilih Bungkam, Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjama’ah
LAHAT, suarasumsel.net —– Sungguh miris proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lahat 2024, diduga dijadikan ajang “Korupsi Berjama’ah” oleh Pejabat Pemkab Lahat.
Pasalnya, seluruh proyek APBD Lahat mulai dari Induk sampai dengan proyek Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2024, dikerjakan asal-asalan. Semua itu, dikarenakan, lemahnya pengawasan Dinas terkait, dan diperparah tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH).
Pj Bupati Lahat, Imam Pasli S.STP, M,Si dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban, sehingga, terindikasi juga terlibat dalam ajang Korupsi Berjama’ah pembangunan proyek tahun 2024, baik Induk maupun proyek ABT.
Lebih dipertanyakan undang-undang (UU) ataupun Aturan yang memperbolehkan Plh/Plt kepada dinas (Kadis) PU-PR, Disdik, dan PERKIM yang diduga terlibat ikut menandatangi berita acara proyek APBD 2024 Kabupaten Lahat yang nilainya berpariasi yang mencapai ratusan juta – milyaran rupiah.
Hal ini diperkuat dengan temuan dilapangan terhadap proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lahat 2024, baik Induk maupun ABT, terutama proyek jalan cor beton diduga tidak sesuai RAB, Siring jalan tidak memakai besi, termasuk, tidak ada Papan Merk Proyek.
Seperti proyek Cor Beton Pemukiman yang berlokasi didusun 7 desa Selawi kecamatan Lahat, tidak dipasang “Papan Merk Proyek, Dikerjakan Secara Manual dan Tukang Cukup 4 Orang, Tidak Dipasang Plastik, Apalagi Galian Pondasi, Tidak Memakai Batu Split hanya diambur dengan Krokos yang bercampur Tanah”
Pekerjaan Siring jalan yang terletak di jalan PNPM dusun 6 desa Selawi kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, belum lama rampung dibangun pemnangunan Siring Jalan tersebut, sudah roboh diduga tidak memakai besi.
Sehingga, pekerjaan tersebut telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
“Sangat berkemungkinan besar, karena, sampai saat ini banyak proyek APBD 2024 Induk dan ABT yang nilainya cukup pantastik bisa lolos dan cair. Artinya, tidak menutup kemungkinan para Pejabat yang terkait, diduga terlibat dalam melakukan korupsi berjamaah tersebut,” ungkap salah satu lembaga control di Kabupaten Lahat, minta namanya dirahasiakan, pada Sabtu (14/12/2024)
Padahal sudah jelas-jelas, dikatakan sumber, sesuai Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan jabatan Plh atau Plt tidak berwenang melakukan apalagi sampai menandatangi berita acara proyek yang nilainya cukup besar.
“Pelaksana harian dan Pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan tindak pada aspek-aspek tertentu, juga ikut dalam menandatangi berita acara pencairan proyek yang nilainya diatas 100 juta,” ulasnya.
Sementara, Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp 0852 1397 XXXX, tidak membalas, sehingga, berita ini diturunkan. (D1N)