Polres Lahat Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Curat


LAHAT, suarasumsel.net —– Lagi. Unit Reskrim Polsekta Lahat atau yang dikenal dengan sebutan Team Sergap Macan Hitam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, dan Kanit Reskrim beserta Team berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan.

Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU liespono SH mengatakan, terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini berdasarkan laporan polisi Nomor LPN/12/IX/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 06 September 2023.

Ia menjelaskan, waktu kejadian pada Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl RE Martadinata dusun II Nomor 02 desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian diceritakan Liespono, pada Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 03.00 WIB, telah terjadi pencurian sepeda motor (SPM) roda dua jenis Honda Revo Nopol BG 4661 EJ Nomor Rangka: MH1HB62158K574433 dan Nomor Mesin : HB62E1569457, warna biru tahun 2008.

“Yang sebelumnya, sepeda motor tersebut terparkir di TKP dalam keadaan terkunci kontak dan stang. Namun, dipagi harinya SPM milik korban Edi Lisna Jaya Arwin (50) warga Jl RE Martadinata dusun II desa Manggul kecamatan Lahat ini, telah hilang diambil Pelaku,” ujar Liespono, pada Rabu (6/9/2023).

Selanjutnya, dikatakan Liespono, dilakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut, akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.7. 000.000′- kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum.

Untuk kronologis penangkapan tersangka Depri Saputra (21) warga desa Tanjung Periuk kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat ini ditegaskan Liespono, tersangka ditangkap dalam berkas perkara lain, pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB.

Liespono mengungkapkan, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH memimpin langsung penangkapan tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama dengan unit Reskrim Polsekta Lahat AIPDA Anizar, SIP, BRIPKA Jaya Efendi, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya SE, tersangka Depri Saputra diamankan sekira pukul 16.30 WIB di desa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Saat diamankan TSK sedang berada dirumah kontrakannya tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsekta Lahat, dan langsung di Gelandang ke Polsek Kota Lahat, guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut proses hukum. BB 1 lembar STNK SPM Honda Revo BG 4661 EJ, 1 buah BPKB Honda Revo, 1 unit SPM merk Honda Revo tanpa Nopol depan belakang, tanpa Bodi Kanan dan Kiri No Mesin: HB62E1569457, kini telah diamankan di Polsekta Lahat,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top