Polres Lahat, Polda Sumsel Gelar Press Conference, Kasus Motif Dendam Lama, TSK Alel Nekad Bacok Bung Nata Biro Hiri


LAHAT, suarasumsel.net —– Bertempat diruang tunggu Polres Lahat, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana ‘Penganiayaan Berat’ sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana.

Acara press conference tersebut, pengungkapan kasus tindak pidana Penganiayaan Berat terhadap korban “Bung Nata Biro Hiri” ini digelar pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai.

Pagelaran press conference ini, dipimpin langsung Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, didampingi Wakapolres Lahat kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK, Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH. MSi, Kasi Humas AKP Sugianto, dan Kanit Pindum IPDA Deny Apriyanto SH.

Dilaksanakannya press conference kasus Anirat ini, berdasarkan laporan Polisi LP/B-13/I/2024/SPKT/Res Lahat tanggal 20 Januari 2024, korban atas nama Nata Biro Hiri (52) warga desa Pagar Negara kecamatan Lahat, yang dilakukan TSK Hegler Fenalosa alias Alel (36) warga desa Pagar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menceritakan kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekira jam 00.20 WIB dengan TKP didusun 1 desa Pagar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Awalnya, korban berpamitan dengan anaknya akan pergi ketempat pernikahan anak tetangga dekat Lapangan Volly desa Pagar Negara, sedang ada lomba Gaple, dari saksi Buhal, Yandri, Azhar, pada saat itu pelaju berhenti bermain Gaple dan di gantikan saksi,” tegasnya, pada Senin (22/01/2024).

Namun, ditegaskan Liespono, berselang waktu 15 menit terdengar keributan di atas panggung, dan saksi mendengar serta melihat korban berteriak dan saksi melihat darah diatas panggung. Lalu, tersangka Hegler melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

“Selanjutnya, korban pun dibawa ke Rumah Sakit, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan, dan robek lengan sebelah kiri,” ujarnya.

Untuk kronologis penangkapan, ditambahkan Liespono, pada Sabtu tanggal 20 Januari, Team Jagal Bandit yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eka Sapta Yanto SH. MSi, melalui kanit Pidum dan personel berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Hegler Penalosa di rumah keponakanya yang berada di desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang.

“Saat diamankan terduga pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan Penganiayaan terhadap korban Nata Biro, tanpa mengulur waktu TSK langsung digelandang ke Polres Lahat guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Liespono seraya menambahkan, motif diperkirakan adanya dendam yang sudah lama, dikarenakan korban selalu mengusik pekerjaan orang tuanya selaku kepala desa (Kades). (Din)

Berita Terkait

Top